Melakukan Fitnah dan Penyerobotan, Kepala Desa Tamalate Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sulsel
GhaziNews.com, Makassar(Sulsel) – Menyikapi soal tuduhan sebagai mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Tamalate terhadap salah seorang Tokoh Masyarakat di Desa Tamalate, Kabupaten Takalar, Kuasa Hukum dari pihak terduga, melakukan konferensi pers, Rabu (21/08/2024).
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum D.Y.D & Associates yang merupakan Kuasa Hukum dari H. Yasin Mangung, menyampaikan bahwa “kami kuasa hukum dari H. Yasin Mangung menanggapi soal pemberitaan yang diterbitkan pada salah satu media online per tanggal 29 Desember 2023, dengan judul “Kuasai Lahan SHM Milik Warga, di Indikasi Mafia Tanah Gunakan KTP Hasil Curian”. Ujar Yaddi S.H yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum H. Yasin Mangung.
“Kepala Desa Tamalate memfitnah klien kami dengan menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia tanah dan telah melakukan penguasaan lahan tanah seluas 13042 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.359 yang terletak di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, pada pemberitaan itu juga disampaikan bahwa klien kami hanya membeli 10.000 M2 bukan 13.042 M2, padahal faktanya tidak demikian”, tambahnya.
“Fakta sebenarnya adalah bahwa klien kami telah melakukan transaksi jual beli tanah seluas 13.042 M2 dengan Huzein selaku pemilik tanah yang proses transaksi jual belinya dilakukan di Kantor Kecamatan dan disaksikan oleh beberapa pihak sehingga apa yang dituduhkan oleh Huzein selaku pihak penjual tanah dan juga Kepala Desa Tamalate itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya”, sambungnya.
“Pada saat transaksi jual beli, Husein sendiri yang membuat AJB nya bahkan dia sendiri yang pergi ke Kecamatan dan meminta Pihak Kecamatan untuk menandatangani AJB yang dibuatnya, sedangkan H. Yasin Mangung tinggal terima beres”, sambungnya lagi.
“Klien kami merupakan Tokoh Masyarakat yang dihormati didaerahnya, akan tetapi tuduhan ataupun fitnah dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa klien kami seorang mafia tanah, mengakibatkan klien kami melaporkan Kepala Desa Tamalate (Huzein) di Polda Sulawesi Selatan yang sekarang status dari Huzein ini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per tanggal 20 Agustus 2024” sambungnya lagi.
“Kami berharap semoga penyidik cepat menyelesaikan berkasnya serta persyaratan agar supaya kasus ini bisa cepat dinaikkan statusnya untuk dipersidangkan, mengingat klien kami ini merupakan Tokoh Masyarakat yang dihormati dan telah banyak membantu masyarakat, bahkan H. Yasin Mangung telah banyak menghibahkan tanahnya untuk pembangunan masjid, akan tetapi dengan tuduhan dari tersangka membuat citra klien kami kurang baik”, tutupnya.
Laporan : Nindar