Pihak Ahli Waris Minta Oknum Serta Mafia Atas Lahannya di Lantebung

Tim Redaksi
Minggu, 19 Mei 2024 13:17 - 252 View
Lahan pihak ahli waris

Makassar,- Pihak Ahli diwakili Irwan Ilyas, berharap sertifikat Lahan miliknya yang berada di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dapat diberikan secepatnya, seperti yang diungkap para ahli waris pada Sabtu,(18 Mei 2024).

Ahli waris yang selama ini telah berjuang dengan inisiatif sendiri mengurus untuk mempertanyakan sertifikat lahannya serta menyurat ke semua instansi seperti KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, ATR BPN RI serta lainnya terkait, guna mendapat kejelasan tentang sertifkatnya berdasarkan SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara pada Tahun 1965.

Luas lahan sekitat 27 hektar itu, sesuai SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara tahun 1965, dimana lahan tersebut sesuai UUPA No 5 Tahun 1960, PP NO 224 Tahun 1961, serta SK Menteri Pertanian dan Agraria No.SK-XIII/7/RA/1962, juga berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria AN.Menteri Agraria No.SK 95 XVII/169/5/1965, tertanggal 21 Januari 1965 yang memutuskan atau menetapkan atas hak lokasinya.

Menurut Ahli waris, ia berharap sertifkatnya dengan nomor 2,3,4,5,6,7,8 dan nomor urut 216(39),217(40),218(41),219(42),220(43),221(44) serta 222(45), dapat dimunculkan untuk ahli waris, agar para ahli waris bisa merasakan yang sebenarnya haknya.

“Setahu kami sistem komputerisasi KKP yang ada di BPN itu adanya tahun 2007 keatas, dan sistem komputerisasi itu tujuannya adalah untuk memasukkan semua data lama maupun data yang baru, agar bisa terkoneksi ke semua kalangan termasuk masyarakat awam yang ingin mengetahui letak tanah dan luasannya serta Hak Tanah yang telah mereka miliki, Kalau data kepemilikan kami belum ada di sistim yang kantor BPN, maka kami dari itu sebagai ahli waris meminta kepada BPN untuk memasukkan di sistim tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di sertai data yang kami berikan”jelas Irwan Ilyas.

“Dengan adanya sistem ini, masyarakat lebih mudah untuk mengakses kepemilikan mereka melalui wesite atau sistim komputerisasi yang BPN maksud, dan Semenjak kami mendapatkan, salinan SK Redis buku A dan buku B, mempertanyakan sertifikat di kantor BPN keterangannya, berbeda beda yang di sampai kan, ke kantor Ombudsman, ke kementerian ATR BPN pusat”terangnya.

Lebih lanjut lagi ia menegaskan,”Kami berharap satgas mafia tanah kejaksaan Tinggi, bisa membantu kami mendapatkan sertifikat kami dan berkekuatan hukum tetap, untuk itu kami lampirkan poto copy alas hak kami, lampiran penyuratan dan balasannya, serta lampiran lainnya, Harusnya Ombudsman tegas dalam hal ini menindak tegas oknum BPN yang sudah jelas jelas melakukan Mal administrasi, baik adanya Warkah di Kanwil tapi BPN kota Makassar mengatakan tidak ada, kan luar biasa ada sebuah instansi tidak singkron atau seolah olah berdiri, bekerja sendiri sendiri. Kami harapkan Ombudsman membantu kami karena sudah jelas pelanggaran oknum BPN Kota Makassar dan menegaskan untuk diberikan sertifikat kami Ahli Waris, kalau itu sudah terwujud maka selesailah tugas Ombudsman”,tegasnya.