Mediasi Perselisihan Lahan di Masembo Kecamatan Maros Baru Tak Temukan Kesepakatan

Tim Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 21:06 - 194 View

GhaziNews.com, Maros,- Perselisihan Kepemilikan Lahan di Kampung Masembo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros belum tuai kesepakatan saat di Mediasi oleh Pihak Kecamatan Maros Baru pada Rabu, 26 Juni 2024.

Mediasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros dihadiri oleh ke dua Belah pihak, serta disaksikan langsung oleh Camat Maros Baru, Lurah Baju Bodoa, Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros, Babinsa , Babinkamtibmas, Kapolsek setempat, Serta Perwakilan dari Polres Maros serta beberapa pihak lainnya.

Dalam mediasi tersebut terlihat pihak yang berselisih dari Ahli Waris dari Almarhum Parawansa yang dimana pihak Ahli Waris memiliki Dasar Rincik yang juga terdaftar dalam Data Rincik Kepala Lingkungan atau RW dengan nomor Kohir C1 86, dengan Persil 22 D1, sedangkan lainnya yang berselisih pihak Ahli Waris Almarhuma  ST.Norma, yang berdasarkan kepada NOP : 73.08.040.005.008.237.0.

Ke dua belah pihak masing masing saling klaim atas dasar mereka sehingga tidak terjalin kesepakatan, hingga ke dua belah pihak juga enggan membawa perselisihan ini ke Jalur Perdata secara Hukum.

Diketahui pihak dari Almarhuma ST.Norma telah melakukan pemagaran, yang membuat pihak Almarhum Parawansa geram sehingga pihak Ahli Waris Parawansa juga akan melakukan penguasaan fisik lahan.

Dari hal ini pihak Polsek dan Polres Maros berharap kepada ke dua belah pihak agar tidak melakukan kegiatan agar tidak timbul konflik yang berdampak kepada Tindak Pidananya, karena belum ada Putusan yang inkrah dari Pengadilan Negeri atas siapa yang berhak atas lahan tersebut.