Mediasi Sengketa Tanah Di Kecamatan Maros baru, Laki P 45 kab. Maros koordinasi dengan Camat
GhaziNews.com, Maros – Laskar Anti Korupsi P.45 kabupaten Maros mengunjungi Kantor Kecamatan Maros Baru, 24/6/2024.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta bantuan dan fasilitasi dari pihak kecamatan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang tengah melibatkan sejumlah warga di wilayah tersebut.
Kunjungan ini direspon baik oleh Camat Maros Baru A. Abbas Maskur, SE., M.Si beserta Lurah Asdar dan RW, Hasan yang hadir saat itu. Dalam pertemuan tersebut, M.ishaq ketua Laki P.45 Maros memaparkan urgensi sengketa tersebut terkait konflik sosial antar warga yang dapat terjadi, dan menyatakan bahwa peran pemerintah sebagai penengah adalah sangat penting dalam menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat terjaga. Mereka juga menekankan bahwa sengketa tanah merupakan masalah yang kompleks, dan butuh penanganan yang serius dan tepat agar menghasilkan solusi yang adil dan merata bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Maros Baru A. Abbas Maskur, SE., M.Si menjanjikan akan segera mengambil tindakan dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tanah yang tengah berlangsung. Dengan memanggil ke dua belah pihak yang bersengketa, kami cuma bisa memfasilitasi Pertemuan tersebut, tidak dapat menyimpulkan mana yang benar dan yang salah karen kami bukan penegak hukum yang dapat memutuskan itu, tapi semoga ada solusi yang terbaik antar kedua belah pihak.
Dalam konteks sosial kemasyarakatan, penyelesaian sengketa tanah tidak hanya berkaitan dengan masalah hukum dan kepemilikan saja, tetapi juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat secara umum. Jika sengketa tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, maka bisa jadi akan terjadi konflik sosial yang dapat membahayakan seluruh warga di wilayah tersebut.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu menyelesaikan sengketa seperti ini dengan tepat dan adil. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan warga serta menjamin bahwa kepentingan masyarakat terjaga. Penyelesaian sengketa yang baik dan tepat akan menciptakan kerjasama yang produktif di antara masyarakat, pemerintah, dan pengembang wilayah. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut agar menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dan adil bagi semua pihak.( ** )
.