Hati-hati, Bahaya Diskriminasi dan Intoleransi Struktural.
GhaziNews.com- Makassar Diskriminasi dalam bentuk dan ekspresinya merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia yang paling umum, Diskriminasi mempengaruhi jutaan orang hampir setiap harinya, dan merupakan salah satu bentuk yang sulit di kenali.
Diskriminasi dan intoleransi adalah kurangnya rasa hormat terhadap praktik atau kepercayaan selain milik sendiri, Intoleransi juga melibatkan penolakan terhadap orang orang yang kita anggap berbeda, misalnya anggota kelompok sosial atau etnis selain kelompok kita. Dan intoleransi dapat terwujud dalam berbagai tindakan mulai dari penghindaran melalui ujaran kebencian.
Diskriminasi terjadi ketika orang diperlakukan kurang adil atau baik dan dibandingkan dengan orang lain dalam situasi yang sebanding hanya karena mereka termasuk, dalam kelompok atau kategori orang tertentu misalnya diskriminasi karena Usia, disabilitas, etnis, asal, keyakinan,politik, ras, agama, bahasa, budaya ,organisasi dan banyak lagi alasan lainnya.
Diskriminasi hadir sering karena suatu prasangka yg sering dipegang orang ( souzon ).
Diskriminasi struktural yang hadir dan menjadi sifat yang baku d saat ini, dan didasarkan pada cara masyarakat berorganisasi dalam suatu sistem tertentu dan kadang hal tersebut merugikan kelompok orang tertentu, dan diskriminasi tersebut muncul karena keadaan dan melalui norma, rutinitas, pola sikap dan perilaku yang menciptakan hambatan dalam mencapai kesetaraan sejati atau kesempatan yang sama.
Tindakan Diskriminasi bisa berupa memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan suatu kelompok atau pelaksanaan dasar dalam bentuk suatu kesetaraan dalam bidang sipil, organisasi, ekonomi, sosial dan budaya.
Menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan yang berupa perbuatan.
Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lainnya.
Pasal 1 Angka 1 UU / 40/2008 mendefinisikan diskriminasi ras, budaya, Kelompok dan Etnis.
Dan hal hal tersebut diatas sangat berbahaya karena dapat Melanggar HAM dan mendapatkan Ancaman Pidana :
Pasal 15 UU 40/2008
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak,
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16 UU 40/2008,
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa bencikepada orang lain, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak, Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta).
( Humas DPP Semut )