Enggan Berikan Komentar, Diduga Tambang Milik HC di Maros Tak Kantongi Izin

Tim Redaksi
Minggu, 26 Mei 2024 20:29 - 327 View

GhaziNews.com, Maros,- Maraknya Tambang Ilegal terus bermunculan dimana mana, seperti di Kabupaten Maros banyak warga yang mengeluhkan sistem kelolah tambang yang merusak lingkungan.Seperti yang diungkap oleh Koalisi Penggiat Anti Korupsi serta pemerhati Lingkungan, dari Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), serta Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros (LAKI P 45).

Tambang yang terletak di Jalan Poros Pabrik Semen Bosowa, Dusun Batu Napara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan saat di kunjungi oleh awak media serta beberapa lembaga dan Ormas ditemukan adanya penambangan, yang terletak di Titik Koordinat Lokasi -4,9376605, 119,6036291.

“Kami temukan adanya penambangan, dan setelah kami mencoba klarifikasi terkait izin dan lainnya seorang yang diduga pengelolah Tambang Tersebut, enggan Berikan keterangan terkait Tambangnya”,jelas Ibar selaku Ketua Umum LKKN kepada awak media pada Minggu, 26 Mei 2024.

Ditempat terpisah M.Ishaq juga selaku Ketua LAKI P 45 Maros, sangat menyangkan pihak pengelolah yang seolah olah tertutup akan Informasi yang ingin diketahui tersebut.”Untuk pertambangan tidak ada masalah sepanjang semua izin serta prosedur pertambangan dilaksanakan sebagaimana mestinya, oleh karena itu kami akan menindak lanjuti hal ini terkait pengelolaan yang dilakukan oleh Oknum HC”,tegasnya.

Selain itu Kepala Wilayah WBN Sulsel yang mencoba melakukan konfirmasi juga enggan diberikan tanggapan.”Dengan adanya tindakan tegas terhadap usaha pertambangan galian yang Diduga tidak memiliki izin sesuai undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka saya mencoba melakukan konfirmasi namun hingga saat ini belum ada juga jawaban”.”Saya mencoba melakukan klarifikasi atau konfirmasi karena Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian tidak akan ditoleransi”,jelas Herman.

Perusahaan yang melakukan aktivitas galian tanpa izin, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.Terkait hal itu, LKKN Serta Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros akan Menyurat serta berkoordinasi ke Kajari Maros, Kajati Sulsel, Serta Polda Sulsel untuk membantu dalam penegakan hukum terkait pertambangan.

LKKN Serta Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga akan membuka ruang publik untuk melihat dimana kelemahan sistem, sehingga banyak penambang yang enggan mengurus izin.

Tags: