Teka-Teki Aset di Balik Runtuhnya Jembatan Pakere: Dana Negara Dikucurkan, Ke Mana Perginya Material Sisa?

Tim Redaksi
Tuesday, 13 January 2026 14:39 - 254 View

Ghazinews.com, Maros – Langkah taktis Pemerintah Kabupaten Maros dalam menangani sisa bongkaran Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa kini meninggalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di balik penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk proses pembersihan, muncul sebuah paradoks: biaya operasional ditanggung negara, namun material bernilai ekonomis tinggi justru diduga berpindah tangan tanpa prosedur resmi.

Pekerjaan pembongkaran yang dilakukan oleh pelaksana melalui penunjukan langsung Dinas PUPR Maros seharusnya menjadi langkah penyelamatan aset daerah. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Material berupa besi WF (Wide Flange) dan kerangka tulangan beton yang bernilai puluhan juta rupiah dikabarkan telah diperjualbelikan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa dengan dalih sumbangan sosial.

Hal ini memicu kritik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan. Jika pembongkaran dibiayai oleh pajak rakyat, bukankah setiap jengkal material yang tersisa adalah milik publik yang harus dipertanggungjawabkan ke dalam neraca aset daerah?

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyoroti adanya hambatan komunikasi yang mengesankan sikap “lepas tangan” dari instansi terkait.

Meski Bupati Maros telah memberikan arahan agar Dinas PUPR menjelaskan duduk perkara ini, tanggapan yang diterima justru terkesan membatasi tanggung jawab.

Melalui pesan singkat WhatsApp, pihak PUPR menyatakan:

“Pihak PUPR sudah melaksanakan tugas teknis untuk melakukan pembongkaran, hal yang lain terkait ini adalah bidang pemerintahan yang menangani.”

Jawaban diplomatis ini dinilai Amir sebagai bentuk pemisahan tanggung jawab yang berisiko pada hilangnya jejak aset.

“Secara teknis mereka yang mengelola anggaran pembongkaran dan menunjuk pelaksana. Sangat disayangkan jika pengawasan terhadap hasil bongkaran tersebut dianggap bukan lagi bagian dari tanggung jawab mereka,” ujar Amir.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel menilai bahwa alasan “sumbangan masjid” yang dikemukakan pihak desa tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Sesuai aturan, pemindahtanganan aset negara wajib melalui mekanisme birokrasi yang transparan, bukan kebijakan personal.

“Kami menghargai niat sosial, namun hukum tetaplah hukum. Mengalihkan aset negara tanpa izin adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Maros,” tambah Amir.

Sebagai langkah lanjutan, LIN Sulsel akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Maros untuk menguji transparansi proyek ini. Laporan tersebut bukan sekadar soal hilangnya material, melainkan soal integritas birokrasi dalam menjaga amanah dan kekayaan daerah.

“Kami menunggu kebijakan yang adil dari Inspektorat. Jika tata kelola ini dibiarkan abu-abu, maka kepercayaan publik terhadap pengamanan aset daerah di masa depan akan sangat dipertaruhkan,” tutupnya.