Era Baru Kepemimpinan Sekolah di Maros, Kepala Sekolah Dipilih Lewat Seleksi Terbuka

Tim Redaksi
Saturday, 10 January 2026 13:11 - 123 View

Ghazinew.com| Maros ,Sulsel Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai pilot project tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan seleksi terbuka calon kepala sekolah. Kebijakan ini membuka peluang luas bagi guru ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, untuk menduduki jabatan kepala sekolah melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi.

Langkah progresif ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, yang menghapus sistem penunjukan langsung dan menggantinya dengan proses seleksi terbuka, transparan, dan berjenjang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah kini harus melalui tahapan seleksi ketat. Setiap calon diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (Diklat BCKS) yang diawali dengan serangkaian seleksi.

“Seleksi kami buka secara terbuka. Guru ASN dan PPPK yang memenuhi syarat bisa ikut bersaing secara adil. Tujuan utama kami adalah memastikan kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi,” ujar Andi Wandi, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, proses seleksi meliputi seleksi administrasi, tes teknologi informasi (IT), asesmen kompetensi, hingga wawancara. Tahapan ini dirancang untuk menjawab tantangan kepemimpinan sekolah di era digital.

“Kami masih menemukan kepala sekolah yang belum menguasai IT dan komunikasi publik. Padahal kepala sekolah bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga manajer dan komunikator,” tegasnya.

Pada gelombang pertama seleksi yang dibuka Desember 2025, tercatat 124 guru mendaftar. Dari jumlah tersebut, 95 orang lolos administrasi, dan 91 peserta mengikuti seleksi hingga tahap akhir. Sejumlah peserta memilih mengundurkan diri karena merasa belum siap, terutama dalam penguasaan teknologi.

Hasil seleksi gelombang pertama saat ini tengah difinalisasi dan dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat. Pelantikan kepala sekolah hasil seleksi terbuka ditargetkan berlangsung pada Januari 2026.

Maros menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkan sistem seleksi terbuka kepala sekolah secara menyeluruh, disertai pembatasan masa jabatan maksimal dua periode atau delapan tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga regenerasi dan meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah.

“Kami menargetkan pada periode 2026–2028, seluruh kepala sekolah di Maros memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta penguasaan teknologi yang sangat baik,” kata Andi Wandi.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pendidik. Kepala SMP Negeri 5 Mandai, Dahniar, menilai seleksi terbuka menciptakan keadilan dan menghapus sekat antara PNS dan PPPK.

“Kepala sekolah itu jabatan tambahan. Setelah delapan tahun kembali menjadi guru, itu wajar karena kembali ke tugas pokok sebagai pendidik,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Hal senada disampaikan Dr. Randa Kazma Martina, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Menurutnya, pembatasan masa jabatan merupakan langkah sehat dalam dunia pendidikan.

Sementara itu, Hasniati, Guru Bimbingan dan Konseling berstatus PPPK, menyebut kebijakan ini membuka peluang besar bagi guru PPPK untuk berkarier hingga menduduki jabatan kepala sekolah.

“Di Maros tidak ada sekat antara PNS dan PPPK. Selama memenuhi syarat, peluangnya sama,” katanya.

Melalui seleksi terbuka dan pembatasan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap dapat melahirkan kepala sekolah yang profesional, adaptif terhadap teknologi, dan mampu menjawab tantangan pendidikan modern.(*/Ar)