Terkuak! Pembunuhan Wanita di Gerbang Kupu-Kupu Bantimurung Ternyata Bermotif Cinta

Tim Redaksi
Thursday, 13 November 2025 12:35 - 44 View

Ghazinews.com,Maros – Polres Maros menggelar konferensi prs terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu, Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros. Kegiatan konferensi pers berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Pemotor Mapolres Maros, dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla.

Kasus ini bermula dari penemuan seorang perempuan berinisial R (41) dalam kondisi bersimbah darah di depan penangkaran kupu-kupu pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Warga yang menemukan korban segera melaporkan ke Polsek Bantimurung, dan petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial R (35), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih satu tahun. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Maros.

Dalam konferensi pers, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.

Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc, sebilah parang panjang 28 cm beserta sarungnya, dua unit handphone, serta sebungkus rokok dan beberapa puntung rokok di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandi, S.Sos menambahkan,

Begitu menerima laporan sekitar pukul 06.00 Wita, personel kami langsung menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Kami segera mengamankan TKP serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak terima hubungan asmaranya diakhiri. Ia kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(hd/ar)