Puluhan Korban Penipuan PT. Daeng Cahaya Abadi Audiensi di Polres Maros: PMII Siap Kawal Hingga Tuntas

Tim Redaksi
Wednesday, 29 October 2025 21:04 - 90 View

Ghazinews.com, Maros — Puluhan warga korban penipuan PT. Daeng Cahaya Abadi (DCA) mendatangi Polres Maros untuk melakukan audiensi bersama Kapolres dan Wakapolres Kabupaten Maros, Rabu (29/10/2025). Pertemuan yang digelar di ruang rapat Polres Maros ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Sekretaris Forum Korban Perumahan Pesona Adnin, puluhan warga korban penipuan, serta Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros yang hadir sebagai lembaga pendamping.

Kedatangan para korban dan mahasiswa disambut hangat oleh Kapolres Maros beserta jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. DCA.

Audiensi ini merupakan langkah lanjutan dari laporan para korban atas dugaan tindak pidana penipuan oleh Ahmad Jaelani, selaku Direktur PT. Daeng Cahaya Abadi, pengembang Perumahan Pesona Adnin.

Ketua Forum Korban, Syekh Irsan, dalam audiensi menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari pembelian rumah oleh warga, hingga akhirnya berujung pada kerugian besar bagi para korban.

“Pada tahap pertama, warga yang membeli rumah secara lunas, sertifikatnya justru digadaikan oleh pihak perusahaan. Beberapa kavling dijual kembali sehingga menimbulkan kepemilikan ganda. Sementara pada tahap kedua, ada lahan sawah yang diklaim sebagai milik perumahan padahal belum pernah dibeli oleh pengembang hingga saat ini,” ungkap Syekh Irsan.

Sementara itu, Haedir Idris, Wakil Sekretaris Forum Korban, menegaskan bahwa praktik penipuan tersebut bukanlah tindakan yang terjadi secara kebetulan, melainkan bagian dari pola yang terstruktur.

“Tindakan yang dilakukan oleh PT. DCA bukanlah sesuatu yang tidak disengaja. Ada mens rea (niat jahat) yang dimainkan oleh beberapa pihak. Konsumen menjadi korban akibat wanprestasi pengembang. Perjanjian penimbunan belum ada kejelasan, bahkan lahan dasar pembangunan perumahan pun belum dilunasi,” tegasnya.

“Kami memohon agar saudara Ahmad Jaelani segera disurati dan dipanggil dalam waktu dekat, setidaknya dalam 2–3 hari ke depan,” tambahnya.

Dari pihak mahasiswa, Akbar, Ketua I PC PMII Kabupaten Maros, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berpihak kepada kaum mustad’afin yang menjadi korban ketidakadilan.

“PMII akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami telah melalui berbagai tahapan litigasi dan nonlitigasi. Gerakan kami adalah gerakan nyata. Jika ke depan belum ada penyelesaian, kami akan melakukan langkah yang lebih konkret lagi. PMII akan tetap berdiri di garis depan untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendarajaya memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.

“Langkah ini kami jalankan secara konstitusional. Kasus seperti ini bukan yang pertama kami tangani. Selama sembilan hari terakhir, sudah ada sembilan orang yang kami mintai keterangan. Proses pemanggilan akan kami lanjutkan berdasarkan data dan nama-nama yang telah kami temukan. Kami pastikan penyelidikan berjalan secara adil, profesional, dan transparan,” tegas Kapolres.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi para korban untuk memperjuangkan hak mereka dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak pengembang. Sementara PMII Maros menegaskan siap terus mengawal hingga para korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.(IL)