Uji Kompetensi TKBM Pelabuhan Makassar Kerjasama Antar LSP-P2 Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Dengan Koperasi Jasa TKBM Karya Tulus Pelabuhan Makassar

Tim Redaksi
Selasa, 29 Oktober 2024 13:17 - 127 View

Ghazinews.com, Makassar(Sulsel) – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah bagian integral dari operasional pelabuhan yang memiliki peran penting dalam memastikan efisiensi dan keamanan dalam proses pemindahan barang. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 59 Tahun 2021 mengharuskan semua tenaga kerja bongkar muat barang untuk memiliki sertifikat Kompetensi. Sertifikasi ini adalah bukti bahwa pekerja telah menjalani pelatihan yang relevan dan dinyatakan Kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas bongkar muat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P2) Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut yang telah memperoleh lisensi dari BNSP sejak tanggal 24 Januari 2022, dengan BNSP-LSP-2060-ID, memiliki beberapa skema uji kompetensi dan salah satunya adalah sertifikasi kompetensi TKBM. Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi, LSP-P2 Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut akan melaksanakan uji kompetensi yang berlangsung selama 2 hari, mulai Selasa s.d Rabu tanggal 29 s.d 30 Oktober 2024, dengan jumlah peserta pada tahap pertama sebanyak 100 orang dan hadir pada hari ini sebanyak 60 orang dan minggu selanjutnya sebanyak 40 orang, bertempat di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, dan selanjutnya akan diberikan sertifikat kompetensi kepada peserta yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi tersebut.

Kemampuan SDM sesuai kompetensi ini, sesuai arahan Menteri Perhubungan bahwa SDM dibidang transportasi harus memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Tidak dapat dipungkiri, tenaga kerja dibidang transportasi khususnya di pelabuhan harus sesuai dengan SKKNI, oleh karena itu, uji kompetensi yang dilakukan Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 298 tahun 2020, pelaksanaan ujian kompetensi ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan Angkutan di Perairan.

Untuk diketahui yang hadir dalam uji kompetensi TKBM ini yaitu, Dr. Ir. Ahmad M. M. Tr., QIA, CFrA (Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut), Dr. Capt. Ilham Ashari, S.Si.T., M.M., M.Mar. (Kepala Bidang Pelatihan Selaku Ketua LSP P2 Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Drs.H.Djuanda, MBA (Ketua Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Utama Makassar), Capt. Rudi Susanto, M.Pd, M.Mar. (Direktur PIP Makassar), Capt. Sidrotul Muntaha, M.Si, M.Mar. (Direktur Poltekpel Barombong), dan Bapak Nuzul (Perwakilan KSOP Pelabuhan Utama Makassar).

Dalam sambutannya, Dr.Ir. Ahmad, M.M.Tr, QIA CFrA mengatakan, kami berharap agar TKBM yang bekerja dilingkungan Pelabuhan agar dibekali dengan kompetensi yang sesuai standar yang berlaku dengan mengikuti uji kompetensi ini, dan LSP Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut siap untuk menyelenggarakan uji kompetensi kepada TKBM yang ada dipelabuhan seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi TKBM, sehingga dapat mendorong produktivitas dan kelancaran bongkar muat barang dipelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistic di Indonesia, harapnya.

Laporan : Nindar

Tags: