Susah di temui Kabid Sarpras RSUD Dr. La Palaloi seakan Alergi dengan Wartawan.
GhaziNews.com ,Maros — Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media secara teratur. Tugas wartawan adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Dan, wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Adalah wajib hukumnya jika seorang wartawan dalam mendengar dan menerima atau melihat langsung sebuah peristiwa wajib melakukan cek in ricek atau melakukan konfirmasi kepada nara sumber yang berkompeten dengan kejadian. Penjelasan dari pejabat yang bersangkutan sangat dibutuhkan agar publik mengetahui kejadian yang sebenarnya. Sehingga berita tersebut tidak menjadi liar ” ditengah-tengah masyarakat. Jika ada wartawan yang menemukan sesuatu kejadian kemudian melakukan cek in ricek kepada pejabat yang bersangkutan merasa alergi tidak bersedia memberikan keterangan atau penjelasan, maka pejabat tersebut patut dicurigai.
Berkaitan dengan kejadian rusaknya lift di RSUD dr. La Palaloi, Kabupaten Maros beberapa awak media melakukan cek lapangan dan menemukan lift yang masih dalam keadaan rusak belum diperbaiki. Pada, Kamis, 15/8/2024 wartawan ingin mengkonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dr. La Palaloi, Maudu, namun pejabat yang bersangkutan tidak bersedia menemui wartawan. Sehingga hal ini patut dipertanyakan. Ada apa sampai Kabid Sarana dan Prasarana alergi dengan wartawan.
Wartawan Dibohongi
Sebelumnya pada Rabu, 14/8/2024 awak media ingin mengkonfirmasikan hal tersebut, kepada pihak rumah sakit tapi Pak Kabidnya sedang rapat. Kemudian wartawan hanya diterima oleh seorang ibu dan mengaku sebagai Humas di rumah sakit tersebut. Ironinya, ketika wartawan menanyakan tentang lift yang rusak, Humasnya menjawab sudah baik tanpa mericek keadaan lift yang masih dalam keadaan rusak. Namun pada Kamis, 15/8/2024 media ini kembali ke Rumah Sakit untuk memastikan apakan lift tersebut sudah baik, ternyata masih tetap dalam keadaan rusak.
Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Republik Indonesia Kabupaten Maros, Irianto Amama sangat menyayangkan sikap pejabat yang alergi dengan wartawan. Seharusnya pejabat yang bersangkutan memberikan penjelasan dan transparan dalam menggunakan anggaran keuangan negara. “Kabidnya harus menjelaskan penggunaan anggaran termasuk anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan sarana dan prasarana di Rumah Sakit dr. La Palaloi,” ujar Anto Amama.
Salah seorang pakar hukum yang dihubungi di Jakarta meminta agar pihak Rumah Sakit transparan memberikan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ).
Menurut Anto Amama, bahwa masalah ini akan dilaporkan ke Ombudsman.
Seperti diberitakan sebelumnya, rusaknya fasilitas pendukung tidak boleh diabaikan begitu saja. Harus mendapat perhatian pemerintah. Hal ini dikarenakan, fasilitas penunjang di rumah sakit sangatlah krusial untuk mendukung pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Oleh karena itu, pihak terkait dan pemangku kebijakan harus segera bertindak dan memperbaiki segala fasilitas pendukung yang ada di rumah sakit tersebut. Sehingga ketika salah satu fasilitas seperti lift mengalami kerusakan harus secepatnya mendapat perhatian dari pemerintah. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa,” ujar Anto Amama yang juga mantan ketua PWI Maros.
Untuk diketahui, bahwa sanksi yang menghambat tugas wartawan diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (ar/an) .