Rusak Serta Hilangkan Papan Pengumuman, LAKI P 45 Bersama Ahli Waris akan Laporkan ke Polres Maros

Tim Redaksi
Jumat, 12 Juli 2024 17:27 - 1844 View

GhaziNews.com Maros,-Pihak Ahli Waris Parawansa selaku Pemilik Lahan di Kampung Masembo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros serta Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) Maros akan melaporkan kejadian pengrusakan serta menghilangkan Papan Pengumuman yang telah dipasang, seperti yang diungkap Ketua LAKI P45 Maros Baru pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dengan dasar Rincik nomor Kohir C1 86, dengan Persil 22 D1, atas nama Parawansa yang juga tercatat dalam Buku Data Rincik Kepala Lingkungan atau RW setempat, akan melaporkan secara resmi terkait adanya Orang yang Tak dikenal (OTK), yang dengan sengaja merusak dan menghilangkan Papan Informasi di sekitar lahan ahli waris.

Menurut M Ishaq selaku Ketua LAKI P 45 Maros, ini ada suatu tindak pidana merusak serta menghilangkan Papan Informasi yang menginformasikan terkait adanya Lahan Pekuburan Umum secara Gratis bagi Masyarakat.

“setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur sebagai berikut:

Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, dan kami secara resmi akan buat aduan ke Pihak Polres Maros untuk ditindak lanjut secara tegas”,jelas Ishaq kepada awak media pada Jum’at (12 Juli 2024).