RESOPA Akan Melapor Ke Bawaslu dan Pihak Berwajib Tentang Beredarnya Berita Di Medsos

Tim Redaksi
Minggu, 15 September 2024 15:33 - 87 View

Ghazinews.com, Makassar – Kadis Pendidikan Kota Makassar diduga Memberikan interviensi kepada Kepala Sekolah Guru Guru dan Honorer .Laskar Pelangi yang tidak Bekerja Keras dalam Meloloskan salah satu kandidat calon jadi Walikota Makassar.
Dan intinya ini adalah Pelanggaran yang paling berat dilakukan oleh Kadis Pendidikan Kota Makassar, jumat (13/09 2024).

Maka Ketua DPP Resopa yang di pimpin Syarief Borahima Melaporkan Kepada Bawaslu juga Kajati Kejaksaan Tinggi agar pimpinan seperti ini harus diberikan sanksi karena menyalahgunakan jabatan demi tercapai Ambisi mereka.

“Memang Ini Kadis tidak pernah memikirkan bagaimana peningkatakan dunia pendidikan tetapi dipikiran mereka bagaimana melanggengkan Kekuasaan sosok penguasa di Kota Makassar, sehingga Kepala Sekolah diharuskan setiap ada kegiatan disuruh menyumbang.

menurut Syarif ketua Resopa, Bagi ASN yang diketemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.(***)

Tags: