RDP Terkait Ketenagakerjaan Digelar di DPRD Maros, PT. New Era Block Diduga Langgar Aturan

Ghazinews.com ,Maros – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Maros digelar di Ruang Rapat Bantimurung, Kantor DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Maros, H.M. Ikram Rahim, dan dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Maros, perwakilan dinas terkait, serta manajemen PT. New Era Block, Rabu 28/05/2025
Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta klarifikasi terkait perizinan operasional dan praktik ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. New Era Block, termasuk keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT. New Era Block terkait keberadaan TKA di kawasan Pattene, namun tidak mendapatkan respons. Ia juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran, seperti penempatan TKA di jabatan yang dilarang, ketidakterbukaan dalam proses rekrutmen, serta tidak adanya pelaporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, menyampaikan kekecewaannya karena pimpinan perusahaan tidak hadir dalam RDP. Ia juga menyoroti informasi bahwa Kepala HRD perusahaan bukan warga negara Indonesia dan bahwa beberapa TKA tidak mematuhi standar keselamatan kerja. “Ada yang bekerja di area produksi hanya mengenakan celana pendek,” ujarnya tegas.
DPC KSPSI Maros menduga PT. New Era Block telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait legalitas TKA di kawasan Pergudangan 88 Pattene. Perusahaan diduga mempekerjakan TKA tanpa izin kerja, visa yang sesuai, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, kontrak kerja, serta jaminan sosial. Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak menjalankan kewajiban mendampingi TKA dengan tenaga kerja lokal serta tidak memberikan pelatihan.
Susina, Staf Operasional PT New Era Block menambahkan bahwa perusahaan saat ini mempekerjakan 12 TKA, dua di antaranya merupakan investor. “Ia juga menegaskan bahwa Weng Liming bukan HRD, melainkan Direktur Utama. Nanti kami memperlihatkan dokumen dari TKA yang ada di PT kami,” tegasnya
Anggota DPRD Maros yang juga Ketua DPC Partai Demokrat, Sabir, menambahkan bahwa dalam RDP terungkap PT. New Era Block belum memiliki peraturan perusahaan. “Ini menjadi tanda tanya besar karena peraturan perusahaan seharusnya sudah ada sebelum perusahaan mulai beroperasi. Dokumen ini penting sebagai acuan dalam kontrak kerja dengan karyawan,” jelasnya.
DPRD Maros juga akan mempertimbangkan rekomendasi dari DPC KSPSI Maros yang meminta agar operasional PT. New Era Block dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administratif dan legal dipenuhi sesuai ketentuan.
Beberapa poin kesimpulan dari RDP ini adalah sebagai berikut:
- DPRD Maros akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama terkait keberadaan TKA dan ketiadaan peraturan perusahaan.
- Komisi I DPRD Maros akan melakukan inspeksi sidak ke PT. New Era Block guna memverifikasi kondisi ketenagakerjaan dan kelengkapan dokumen administrasi.
- DPC KSPSI Maros akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Maros berisi rekomendasi penghentian sementara operasional PT. New Era Block.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Hj. Hasmawati, dalam keterangannya setelah RDP menyebutkan bahwa pengawasan terhadap izin perusahaan bukan merupakan kewenangan mereka. “Sejak penerapan otonomi daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 98 perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Marusu.
Setelah RDP usai, Ketua Komisi I DPRD Maros, H.M. Ikram Rahim, memanggil perwakilan PT. New Era Block ke ruangannya untuk mengecek langsung dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan di Kabupaten Maros. “Saya mengapresiasi RDP ini. Selama saya menjabat, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sering berpindah antar komisi. Saat ini berada di Komisi I dan saya juga menjabat sebagai Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan, sehingga saya bisa menyinkronkan upaya ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan data jumlah perusahaan yang beroperasi di Maros, DPRD akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan. “Apa yang disampaikan perusahaan belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tutup Ikram.(h/d)