Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Status Lahan PT. Bumicon Berlangsung Alot.
GhaziNews.com, Maros – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Maros antara PT Bumicon, DPRD Kabupaten Maros, dan Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) Kabupaten Maros pada tanggal 23 Juli 2024.
RDP ini dipimpin oleh Abidin Said dari Komisi I Fraksi Nasdem dan dihadiri oleh H. Amri Yusuf, Andi Rijal dari F. PAN, H. Yusuf F. PKB, Asisten 1 Pemkab Maros Amiruddin, Camat Turikale, Nasaruddin, Lurah Pettuadae, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Maros, Koperindag, dan beberapa anggota dari AMAP. Sementara itu, dari pihak Bumicon hadir Ambo Azis Ali, S.H, Kuasa Hukum, Hasan, S.H, M.H, serta Dirut PT Bumicon, Rahmat.
AMAP mengusulkan RDP ini guna untuk mengetahui status lahan Pasar Raya Kelurahan Pettuadae Kabupaten Maros yang terbengkalai dan isu pungutan liar yang terjadi di lingkungan PT Bumicon Kabupaten Maros. Jumadi selaku Juru bicara AMAP menyampaikan beberapa tuntutan. Ada tiga hal yang harus dijelaskan oleh pihak Bumicon. Pertama, status tanah Bumicon. Kedua, Fasum yang disewakan, dan Ketiga, adanya dugaan Pungli atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Bumicon yang terindikasi terjadinya pelanggaran hukum. “Kami perlu jawaban dan kejelasan dari semua perbuatan yang dilakukan Bumicon,” kata Jumadi.
Selain itu, perwakilan User, Puang Hanang Assegaf, menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib Mereka dan mempertanyakan ganti rugi yang wajar untuk mereka.
Dalam pertemuan tersebut, PT Bumicon yang diwakili oleh Hasan, S.H, M.H sebagai kuasa hukum perusahaan dari 2017. menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar yang terjadi dan bahwa lahan tersebut milik PT. Bumicon berdasarkan hak kepemilikan SHGB Nomor : 01548 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Nomor 13 tanggal 12 Oktober 1992 dengan luas lahan sekitar 26.824 m2., SHGB Nomor : 01548 telah diperpanjang pada tanggal 21 Mei 2021.
PT. Bumicon juga menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Pemerintah Waktu itu dalam membebaskan lahan tersebut untuk pembuatan kota baru. Oleh karena itu, pihak PT. Bumicon mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan karena lahan tersebut bukanlah tanah Plat merah.
Namun, terlepas dari masalah ini, PT. Bumicon juga mengutarakan keinginannya untuk memberikan ganti rugi terhadap User yang sudah terdampak. Dalam hal ini, PT Bumicon menyatakan kesiapannya untuk mengganti kios yang dipanjar/dilunasi dengan harga yang wajar, jika nantinya lahan tersebut telah terjual.
Dalam rapat tersebut, disepakati untuk membentuk sebuah tim kerja yang akan difasilitasi oleh Pemerintah untuk mendata pengguna lahan yang ada. Diharapkan, dalam waktu dekat tim yang dibentuk oleh Pemerintah, AMAP, dan PT Bumicon dapat segera menyelesaikan persoalan ini.(Hd)