Proses Pembuatan Akta Ikrar Bonto Kapetta II, Sudah Diajukan

Tim Redaksi
Senin, 13 Januari 2025 20:59 - 177 View

Ghazinews.com, Maros -Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf untuk tanah wakaf sawah di Bonto Kapetta II, kini telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Lau Maros. Tahapan ini merupakan langkah penting dalam legalisasi wakaf untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Proses pengajuan dokumen dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan turunannya. Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh PPAIW untuk memastikan kesesuaian data serta kelengkapan administrasi sebelum berlanjut ke proses ikrar wakaf.

Menurut Kepala KUA Lau H Muhammadong, proses ini diawali dengan pengajuan dokumen oleh wakif (pihak yang mewakafkan) kepada nadzir (pengelola wakaf). “Dokumen yang dibutuhkan meliputi sertifikat tanah, identitas wakif, dan surat pernyataan kesediaan nadzir. Semua sudah diverifikasi dan siap diproses lebih lanjut,” ujar H Muhammadong.

Wakif tanah tersebut adalah H. Hasmawati, H. Ismail, HM, selaku ahli waris H Musa Damang, menyatakan bahwa tujuan wakaf ini adalah untuk pembangunan fasilitas kepentingan sosial, pendidikan dan tempat ibadah yaitu Masjid Nurul Iman di Bonto Kapetta II. “Saya berharap tanah ini dapat menjadi amal jariyah yang terus bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Proses pembuatan akta ini juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertugas mencatat dan mengesahkan ikrar wakaf sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Setelah akta selesai, tanah wakaf akan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.

Calon wakif juga diharapkan untuk memahami hak dan kewajibannya selama proses ini. Sosialisasi terkait prosedur dan manfaat wakaf terus dilakukan oleh Kementerian Agama dan lembaga-lembaga terkait guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kemudahan berwakaf sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset wakaf.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAIW akan menjadwalkan proses ikrar wakaf secara resmi.(**)