Polsek Tanralili Polres Maros Amankan Seorang Pria Aniaya Istri hingga Tewas

Ghazinews.com Maros – Dengan gerak cepat tim Polsek Tanralili dipimpin Kapolsek Tanralili, Ipda Sulfadly Rahman di back up Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengamankan Zaenal alias Guntur (37), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Sri Qdihayati (42), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, di Dusun Lekopancing Utara, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan segera mendatangi lokasi kejadian.
” Tim dari Polsek Tanralili dan Polres Maros telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Polsek Tanralili dan selanjutnya dibawa Ke polres Maros untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Lekopancing Aiptu Djamal didampingi Kepala Desa Lekopancing, Kaluddin Dg. Rapi saat ditemui media ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Informasi yang dihimpun di TKP, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Lekopancing Utara, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Motif dari penganiayaan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban yang menyindir kebiasaan pelaku yang enggan bekerja dan tidak menafkahi keluarga.
“Dari hasil interogasi sementara, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat cekcok pada malam hari sebelumnya. Korban menyinggung kebiasaan pelaku yang malas bekerja, yang kemudian memicu emosi pelaku,” jelas pelaku saat diamankan di Polsek Tanralili
Tragisnya, penganiayaan dilakukan saat korban masih tertidur sekitar pukul 06.00 WITA. Pelaku memukul korban di bagian wajah dan kepala menggunakan sebuah barbel sebanyak 4-5 kali, yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah barbel berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik rencananya akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/ar)