Polres Maros Tangkap Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga Maros

Tim Redaksi
Jumat, 30 Mei 2025 19:12 - 303 View

Guazinews.com, Maros (Sulsel) – Polres Maros hari ini menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan pelaku kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial. Kejadian yang meresahkan masyarakat ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim gabungan Polres Maros dan informasi dari masyarakat.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya S.H.,S.I.K.,M.I.K,M.Tr.Opsla didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Ridwan, Kapolsek Tanralili Ipda Zulfadli dan Kanit PPA Polres Maros Ipda Rahmatia , bertempat di Aula Promoter Polres Maros, Jum’at (30/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Maros menyampaikan bahwa para pelaku pembusuran berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AR (19) berhasil diamankan di Dusun Barambang Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pada Jum’at dini hari (30/5).

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan intensif setelah Informasi kejadian tersebar luas di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Modus operandinya, pelaku melakukan pembusuran secara acak dengan sasaran pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari,” tambah Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan menjelaskan bahwa ada dua kejadian yang berentetan dan saling berkaitan antara dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.

“Ada dua kelompok pemuda yakni geng sanbat (sanrima barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain, sesampainya di wilayah makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang, namun kocar kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain” ungkapnya.

“Satu kelompok melakukan pengrusakan mobil milik warga yang melintas, yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di maccopa dengan menggunakan busur, korban sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain buah busur, beberapa anak panah.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Maros mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

“Kami pastikan keamanan di wilayah Maros tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” tutup AKBP Douglas Mahendrajaya.(*/hd)