Polemik Penjualan Tanah Kapling, Keluarga Tersangka FN Tuntut Keadilan di Polsek Biringkanaya

Ghazinews.com Makassar, Sulsel – Penahanan seorang pria berinisial FN oleh penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka meluapkan emosi dan menuntut keadilan saat mendatangi halaman Mapolsek Biringkanaya pada Senin, 7 Juli 2025.
FN ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah kapling yang berlokasi di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Biringkanaya. Namun, pihak keluarga menyebut FN hanya menerima sebagian kecil dari dana transaksi tersebut.
“FN hanya menerima sekitar Rp20 juta. Sedangkan dana senilai Rp80 juta dari pelapor berinisial HM, seluruhnya diterima oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Mama EL,” ungkap Andi Citra Asri, perwakilan keluarga FN.
Citra menambahkan, FN hanya diminta menandatangani kwitansi sebesar Rp80 juta oleh Mama EL, dengan janji bahwa sisa dana Rp60 juta akan diberikan kemudian. Namun, hingga saat ini, janji itu belum terealisasi.
“Seharusnya Mama EL juga ikut diperiksa dan ditahan. Karena justru dia yang bertransaksi langsung dengan pelapor. Kalau memang Rp60 juta itu diserahkan ke orang lain, mana buktinya? Jangan hanya berdasar pengakuan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak penyidik Polsek Biringkanaya menyampaikan bahwa penahanan FN merupakan tindak lanjut dari laporan HM atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Mama EL mengaku menerima dana Rp80 juta dari HM. Dana itu dibagi Rp20 juta diberikan kepada FN, dan Rp60 juta diserahkan kepada pria berinisial AR. Namun, belum ada bukti tertulis terkait penyerahan dana kepada AR,” ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, status kepemilikan tanah kapling yang menjadi objek perkara ini juga tengah dipersoalkan. Beberapa pihak mengklaim lahan tersebut, namun keluarga FN menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh AR melalui kuasa penjual dari pihak perusahaan yang disebut sebagai pemilik sah, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen notaris lainnya.(*/hd)