Polemik Kepemilikan Lahan Sawah di Maros Baru Dimediasi Lurah Baju Bodoa
GhaziNews.com Maros,- Kembali Lurah Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros Fasilitas aduan warga yang ingin di Mediasi terkait Polemik kepemilikan Lahan Sawah yang diduga dikuasai secara sepihak.
Abbas yang didampingi anaknya Mirna serta Kuasa Hukumnya dari kantor Advokat WMP LAWYER CONSULT, dihadiri oleh BAYU ARYANATHA PUTRA., SH., MH & Khutbanullah lissalam., SH. Juga turut Hadir saat Mediasi serta Pihak Penggarap Rahman di Kantor Lurah Baju Bodoa pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Lurah Baju Bodoa, Babinkamtibmas, Babinsa, Pihak yang berselisih, serta beberapa masyarakat.
Abbas dalam hal ini menduga bahwa Tanda Tangan dalam Akta Hibah Nomor 138/PH/KMB/II/1997 yang dibuat di Kantor PPATS Camat Maros Baru, diduga Palsu, karena dirinya merasa tak pernah bertanda tangan.
“Saya tidak pernah bertanda tangan, serta dalam Akta Hibah itu banyak data saya salah seperti masalah Usia dan lainnya, dan juga saya sempat merantau pada saat itu, maka saya hanya meminta untuk lahan saya dikembalikan karena itu milik orang tua saya”,jelas Abbas kepada awak media.
Sementara pihak Rahman selaku penggarap didampingi anaknya juga menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai penggarap atau pekerja di sawah tersebut yang diberikan oleh Cawang.
“Orang tua Saya hanya Garap karena diberikan oleh Cawang sesuai Akta Hibah, karena Cawang dirawat oleh kami, dan kami tidak mengetahui terkait Hibah itu, karena kami hanya menerima surat hibah itu dari Cawang”,Jelas anak Rahman saat berbicara di Ruang Mediasi.
Sementara Mirna selaku anak Abbas menjelaskan bahwa Selain Akta hibah ternyata dia buatkan Akta Jual Beli, yang dimana dengan sengaja memanfaatkan Akta Hibah yang masih perlu dipertanyakan Ke Absahan nya.
“Akta Hibahnya masih dipertanyakan ke Absahan nya apakah sesusai atau ada dugaan tindak pidana melawan hukum terkait adanya Akta Hibah yang dimana orang tua saya yang tanda tangan, apa lagi ada Akta Jual beli, karena kami ingin melihat dasar dasar berkas mereka”,jelas Mirna.
Dalam Mediasi tersebut tidak ditemukan solusi hingga rencana akan dilanjutkan ke Tingkat Kecamatan.
Dalam Akta Hibah yang diduga dipalsukan oleh HC itu seolah olah Abbas telah menghibahkan satu petak sawah seluas 1.500 M2 dengan Persil 11 S II, Kohir 186 C yang terletak di Desa Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, yang kini disangkal oleh Abbas dan Anaknya, karena dalam proses hibah tersebut tidak melibatkan pihak keluarga Abbas termasuk Istri Abbas.
Sementara ditempat terpisah Kuasa Hukum Abbas menjelaskan,”tentunya kami selaku penerima kuasa penuh tegas dalam hal ini, akan melakukan segala upaya untuk mengembalikan apa yang kemudian menjadi hak mutlak daripada klien kami. Bahkan jika di mungkinkan hingga hari ini kami masih membuka ruang untuk komunikasi secara kekeluargaan bahkan untuk mencari win win solusi”,jelas Wahyu hidayat MP.,SH, C.fls, saat awak media mencoba melakukan Konfirmasi.