Perseteruan Klien dan Advokat Memanas, DR. H. Abd Rahman Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel

Tim Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025 12:40 - 145 View

Ghazinews.com, Makassar – Perseteruan panas antara seorang klien dan tim advokat kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, kasus melibatkan ZH, seorang klien yang diduga mencabut kuasa hukum secara sepihak dan menuduh tim pengacaranya, yang dipimpin oleh DR. H. Abd Rahman, SH., MH., tidak transparan dalam menangani perkara.

Ketegangan semakin meningkat ketika sejumlah nama advokat menjadi sasaran tudingan hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, DR. H. Abd Rahman bersama tim hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke SPKT Polda Sulawesi Selatan, tepatnya di Direktorat Kriminal Khusus, pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Laporan tersebut diterima oleh Bripka Ronal Kiding.

Laporan itu merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait unggahan di media sosial yang memuat dua dokumen, salah satunya adalah surat pencabutan kuasa hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 292/PDTG/2024/PN Mks.

Menurut pelapor, pencabutan kuasa dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi atau kesepakatan terlebih dahulu, yang dianggap merusak nama baik dan profesionalitasnya sebagai seorang advokat.

“Saya mengikuti seluruh proses persidangan, tetapi tiba-tiba kuasa saya dicabut tanpa pemberitahuan atau diskusi. Ini sangat merugikan dan mempermalukan saya,” ujar DR. H. Abd Rahman.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian finansial karena honorarium dan success fee yang telah dijanjikan oleh klien belum dibayarkan. Ironisnya, setelah pencabutan kuasa, sang klien justru melaporkannya balik dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

“Semua yang saya lakukan sudah sesuai dengan surat kuasa yang diberikan. Saya pribadi yang hadir di semua persidangan. Berdasarkan prosedur standar jasa hukum, pencabutan kuasa seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Terlebih lagi, perkara tersebut ada yang sudah kami menangkan di PT TUN,” tambahnya.

Lebih jauh, Abd Rahman menyayangkan tindakan kliennya yang melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penggelapan uang, yang ia nilai sebagai bentuk persekusi terhadap profesi advokat.

“Yang paling menyakitkan, saya justru dilaporkan balik dan dipanggil sebagai terlapor dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Ini jelas bentuk upaya mempersekusi advokat,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara adil dan profesional, serta menjunjung tinggi perlindungan hukum terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami berharap hukum tidak digunakan secara sembarangan untuk menyerang profesi kami. Advokat memiliki hak hukum yang harus dihormati dan dilindungi,” tutupnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menangani konflik panas antara klien dan kuasa hukumnya ini. Apakah keadilan akan berpihak kepada sang advokat, atau akan membuka babak baru dalam drama hukum yang tengah bergulir, (hd/ar)