Peringati Hardiknas, Pemkab Maros Dorong Peningkatan Sarana, Kualitas Guru, dan Penambahan Sekolah

Ghazinews.com, Maros – Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Mei menjadi momentum refleksi sekaligus harapan bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Maros. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyoroti tiga fokus utama: peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penambahan satuan pendidikan baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus berjalan seiring antara perbaikan fasilitas dan peningkatan kompetensi guru.
“Yang lebih utama adalah peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui pengembangan diri masing-masing guru, karena dunia pendidikan terus berkembang,” ujarnya.
Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan jumlah sekolah di beberapa wilayah. Selain itu, sekitar 500 guru honorer di Maros belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemkab Maros berharap pemerintah pusat segera memberikan kuota pengangkatan bagi para guru tersebut.
Saat ini, jumlah PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Maros mencapai sekitar 3.000 orang. Namun, kebutuhan akan tenaga pendidik dan tambahan unit sekolah baru, khususnya di tingkat SMP dan SMA, masih sangat tinggi.
“Kami masih membutuhkan tambahan unit sekolah baru seperti di kecamatan Turikale, Mandai dan Tompobulu yang belum terlayani secara optimal. Semoga ini bisa segera direalisasikan,” tambah Andi Patiroi.
Peringatan Hardiknas tahun ini juga menjadi pengingat bahwa investasi di bidang pendidikan merupakan kunci membangun masa depan generasi bangsa.
Sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang kondusif, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan konvoi siswa dan perayaan perpisahan kelas akhir di luar sekolah untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta pada tahun 2025.
Menurut Kadisdik Maros, Andi Patiroi, surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan dari orang tua terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti acara perpisahan. Ia menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak dilarang, asalkan dilaksanakan di sekolah dan tidak memberatkan orang tua.
Kepala SDN 54 Abbalu, Kecamatan Mallawa, Musafir, menyambut baik surat edaran tersebut. Ia menilai kebijakan itu sangat positif bagi para pelajar dan orang tua siswa.
Pemkab Maros berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak, terutama pihak sekolah, agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan dan menjadi beban bagi keluarga siswa.