Pengadilan Negeri Maros Lakukan Peninjauan Setempat dalam Sengketa Tanah Keluarga di Batangase.

Tim Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025 07:06 - 34 View
Suasana Peninjauan Setempat (PS) yang di lakukan Pengadilan Negeri Maros Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros

Ghazinews.com Maros – Pengadilan Negeri Maros melakukan Peninjauan Setempat (PS) dalam perkara perdata dengan nomor 51/Pdt.G/2024/PN Mrs, yang objek perkaranya terletak di lingkungan Batangase, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Kegiatan PS ini digelar guna memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang objek perkara dan membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang tepat, Jumat (9/5/2025)

Dalam perkara perdata ini, Sabaria sebagai penggugat menuduh pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan miliknya tanpa hak. Yang menarik, pihak tergugat adalah keluarga Sabaria sendiri. Konflik ini menunjukkan bahwa sengketa tanah dapat terjadi bahkan di antara anggota keluarga, dan memerlukan penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Hidayat MP. S.H, bersama Muh nur khutbanullah l, SH, menjelaskan bahwa perkara ini sudah berlangsung lama dan pihak tergugat berusaha menguasai objek tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, klien mereka memiliki alas hak yang kuat dan jelas atas lahan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tindakan pihak tergugat tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Wahyu Hidayat, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa “kliennya memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendukung klaim kepemilikan lahan. Namun, keluarga kliennya diduga ingin menguasai lahan tersebut tanpa hak, sehingga mereka menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Maros dengan gugatan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Sabaria menerima lahan seluas 2.000 meter persegi dari orang tuanya sebagai anak bungsu. Sebelum orang tua mereka meninggal, pembagian harta warisan sudah dilakukan secara merata, di mana saudara-saudara Sabaria telah menerima bagian mereka masing-masing. Namun, setelah orang tua mereka meninggal, keluarga Sabaria lainnya kini berusaha menguasai lahan yang sudah terdaftar atas nama Sabaria.

Wahyu, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mediasi dengan mengundang pihak tergugat. Namun, pihak tergugat tidak memenuhi panggilan mediasi tersebut, sehingga upaya gugatan di pengadilan menjadi langkah berikutnya untuk membuktikan kebenaran dan hak-hak kliennya.

Sementara itu, Waru, pihak keluarga tergugat mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan warisan yang seharusnya dibagi rata di antara semua saudara. Mereka memiliki perspektif yang berbeda dengan Sabaria, yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Konflik ini menunjukkan perbedaan pendapat dan interpretasi tentang hak warisan dan kepemilikan lahan di antara anggota keluarga.

“Pihak keluarga tergugat mengklaim bahwa lahan warisan harus dibagi rata di antara semua saudara, dan mereka telah melakukan patok batas untuk membagi lahan tersebut. Menurut mereka, Sabaria akan mendapatkan bagian paling belakang, namun lokasi yang dipatok tersebut menjadi objek sengketa. Klaim ini bertentangan dengan kepemilikan sertifikat yang dimiliki Sabaria,” jelas Salah satu Keluarga Tergugat saat di lokasi Peninjauan Setempat Pengadilan Negeri Maros(*/ar)