Pemilihan RW Bontoa diduga memiliki kepentingan Khusus, Ketua IKRB desak pemerintah Daerah mengusut tuntas persoalan ini.
Ghazinews.com, Maros – Dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan warga serta sebagai penggerak swadaya gotong royong-royong dan partisipasi masyarakat tentu sudah merupakan tugas dari Rukun Warga (RW) pada masing-masing wilayah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat pada cakupan kecil didalam struktur pemerintahan. Sehingga peranan RW sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum agar keberlangsungan terhadap keamanan, ketertiban dan kerukunan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berbeda dengan apa yang terjadi di RW 02, Lingkungan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros oleh Ketua Ikatan Remaja Bontoa Akram Lallo menganggap bahwa efektifitas berjalannya tugas dan fungsi RW melalui SK yang katanya dikeluarkan oleh Lurah Bontoa melalui mekanisme peraturan Bupati, dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan terkait pemilihan RW 02 di Lingkungan Bontoa.
Pemilihan Ketua RW yang ada di RW 02 Bontoa dilaksanakan atas dasar masa kepengurusan RW sebelumnya telah berakhir sebab meninggal dunia, sehingga pemilihan RW 02 lingkungan Bontoa segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan masyarakat salah satunya dalam bentuk administratif dapat berjalan. Namun, berdasarkan Peraturan Bupati Maros Nomor 47 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan dianggap tidak memenuhi syarat materil oleh Akram Lallo.
“Contoh kecil saja, penentuan Ketua RW dilaksanakan dalam musyawarah RW dan peserta pada musyawarah itu disyaratkan harus memenuhi 4 unsur, yaitu; terdapat unsur pengurus RT atau Perwakilan RT, terdapat unsur pengurus RW masa bakti sebelumnya (karena meninggal dunia, setidaknya ada perwakilan Sekretaris RW atau Bendahara RW), terdapat unsur tokoh masyarakat, dan terdapat unsur lainnya sesuai kebutuhan. Tetapi musyawarah RW yang dilakukan hanya mengundang masing-masing perwakilan RT saja pada berita acara yang dibuat tertanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Bontoa (St. Ramlah,S.E, M.M.). Berarti ini hanya memenuhi satu unsur saja dan cacat secara materil berdasarkan Perbup No. 47 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (2) jika dilihat dari daftar hadir pada Musyawarah RW 02 Bontoa tersebut. Ujar Akram Lallo
Hingga saat ini dari informasi yang terdengar, Lurah Bontoa menentukan kandidat terpilih RW 02 Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros hanya sebatas pergantian antar waktu. Akan tetapi, dari berita acara Musyawarah RW membahas perihal musyawarah mufakat pengusulan Ketua RW 02 lingkungan Bontoa tanpa menyebutkan pergantian antar waktu yang dianggap bertentangan dengan Perbup No 47 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (5), (6) dan (7) menyebutkan bahwa ayat;
- Hasil musyawarah penentuan ketua RW dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani panitia.
- Berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) beserta daftar hadir peserta musyawarah disampaikan kepada Lurah.
- Berdasarkan berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5), lurah menetapkan ketua RW dengan Keputusan Lurah.
Yang secara regulasi terhadap penerapan Perbup tersebut harus berdasarkan dari hasil berita acara yang dibuat pada saat berlangsung hingga berakhirnya musyawarah RW yang dilakukan dan keputusan Lurah harus sesuai dengan berita acara Musyawarah untuk mufakat.
“Ini 2 hal yang berbeda, berita acara harus sinkron dengan surat keputusan Lurah yang akan dikeluarkan. Jika isi dari berita acara berbeda dengan surat keputusan lurah yang dikeluarkan, maka tidak salah jika anggapan liar beredar begitu saja. Perihal berita acara yang dibuat pada tanggal 22 Mei 2024 membahas tentang pengusulan RW 02 yang akan terpilih, bukan membahas terkait pergantian antar waktu untuk mengisi kekosongan jabatan RW akibat Ketua RW sebelumnya meninggal dunia dan berkahir masa jabatannya. Ini 2 hal yang berbeda jika ingin dijalankan salah satunya harus diselesaikan melalui Panitia musyawarah pemilihan RW. Sekalipun pergantian antar waktu itu dilaksanakan karena RW yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir, tidak bisa juga kalau panitia musyawarah mengenyampingkan keterlibatan unsur-unsur keterlibatan musyawarah yang harus dipenuhi dalam musyawarah mufakat pemilihan RW. Saya harap pemerintah daerah bisa menindaklanjuti terhadap dugaan-dugaan atas ketimpangan yang terjadi di RW 02 lingkungan Bontoa” lanjutnya.( *** )