PEKAN 21 Melaporkan Dua Kasus Secara Resmi ke Polres dan Kejaksaan Negeri Maros

Tim Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 07:57 - 161 View

Ghazinews.com, Maros – Amir Kadir, SH, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Lembaga Pelopor Gerakan Pembaharuan (PEKAN 21), bersama dengan Wasekjen PEKAN 21, Hamzah, melaporkan dua kasus secara resmi pada Rabu, 19 Februari 2025. Pelaporan tersebut dilakukan di Polres Maros dan Kejaksaan Negeri Maros.

Dalam konfirmasinya kepada awak media, Amir Kadir menjelaskan bahwa dua kasus yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana di Maros, Sulawesi Selatan. Kasus pertama yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan administrasi, dan perusakan lingkungan atas penerbitan sertifikat hak milik di wilayah pesisir pantai bagian barat Kabupaten Maros.

Kasus kedua yang dilaporkan ke Polres Maros berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran serta kegagalan implementasi aplikasi Smart School yang dibiayai menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Hamzah, saat diwawancarai, menyampaikan, “Betul, kami melaporkan dua kasus dalam sehari, pertama ke Kejaksaan Negeri Maros dan kedua ke Polres Maros dengan kasus yang berbeda. Kami berharap agar pihak penegak hukum dapat serius menangani laporan ini dan kami akan terus mengawal kedua kasus tersebut.”(*)

Tags: