Ormas Kiwal Garuda Hitam Maros Meminta APH Segera Bertindak Tegas, MUI Maros Nyatakan Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa Sebagai Aliran Sesat

Tim Redaksi
Minggu, 16 Maret 2025 12:28 - 652 View

Ghazinews.com Maros, Sulawesi Selatan – Warga Desa bonto Somba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Beberapa Minggu ini kembali dihebohkan dengan kemunculan aliran menyimpang bernama Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa. Aliran ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Ibu Dg. Bau, kelahiran 1969, yang mengajarkan doktrin kontroversial, termasuk menambahkan jumlah Rukun Islam dari lima menjadi sebelas.

Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Maros, Said Patombongi, pimpinan aliran ini sebelumnya telah dipanggil oleh Tim Pakem pada Oktober 2024 dan berjanji tidak akan menyebarkan ajarannya lagi. Namun, di tahun 2025, ajaran ini kembali beraktivitas dengan mengajarkan praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Salah satu keyakinan yang mereka anut adalah bahwa ibadah haji dapat dilakukan di puncak Gunung Bawakaraeng, bukan di Mekkah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.(Dikutip INews sulsel.)

MUI Kabupaten Maros telah mengeluarkan Maklumat Nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa ajaran Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa merupakan aliran sesat. Beberapa alasan yang mendasari keputusan ini antara lain:

  1. Penambahan Rukun Islam
    Ajaran ini menambahkan jumlah Rukun Islam dari lima menjadi sebelas, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah baku.
  2. Ibadah Haji yang Tidak Sesuai Syariat
    Pengikut aliran ini meyakini bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Mekkah, yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
  3. Bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis
    Ajaran ini tidak sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan ulama.

Ibu Dg. Bau telah dipanggil oleh pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. Berdasarkan hasil musyawarah, MUI Kabupaten Maros secara resmi menetapkan bahwa ajaran ini menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Selain itu, keberadaan aliran ini telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kerukunan umat beragama.

Menanggapi hal ini, Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros, Andi Baso Mananring, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kelompok tersebut.

“Saya berharap pihak berwenang dalam hal ini Aparat penegak hukum (APH) segera membubarkan dan menangkap para pelaku ajaran ini. Apalagi sudah ada maklumat dari MUI Maros yang menyatakan aliran ini sesat. Mereka sudah dipanggil tahun lalu, tapi masih berlanjut secara terselubung di 2025. Ini berbahaya, karena bisa menyebar ke beberapa wilayah di Kecamatan Tompobulu dan sekitarnya,” ujarnya.

Berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan, pemerintah dan aparat kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang no.1/PNPD Tahun 1965 dan pasal 156a untuk mencegah penyebaran ajaran ini lebih lanjut.(hd/ar)