Operasi Antik 2025: Tiga Target Operasi Polres Maros Berhasil Diringkus

Tim Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 14:26 - 18 View

Ghazinews.com, Maros, Sulsel- Polres Maros menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik 2025, sebuah operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros.Kamis, 3/7/2025

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Promoter Mapolres Maros itu dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., serta beberapa pejabat utama Polres Maros.

Dalam penyampaiannya, Kapolres mengungkapkan bahwa Operasi Antik 2025 yang dilaksanakan selama dua puluh hari sejak 10 juni hingga 29 juni 2029 berhasil mengungkap sejumlah kasus dan terbagi dalam dua kategori penindakan, yaitu Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO).

Dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, pihak kepolisian mengungkap bahwa dari 3 target operasi, seluruhnya berhasil dipenuhi. Ketiga tersangka TO masing-masing adalah:

Lk. R.A alias Ommada, (28), pekerjaan Nelayan, asal Kabupaten Maros

Lk. A.R alias Ramli, (28), Wiraswasta, asal Pallangga Kabupaten Gowa

Lk. R.M alias Pingky, (19), Karyawan Swasta, asal Kabupaten Maros

Selain itu, terdapat 9 kasus Non TO yang juga berhasil diungkap selama operasi berlangsung.

Barang Bukti yang Diamankan:

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti berupa:

Shabu: Total 12,61 gram (10,42 gram dari TO, 2,19 gram dari Non TO)

Obat daftar G: 1.276 butir

Ganja sintetis: 1.405 gram

Dari 18 tersangka yang diamankan:

5 orang menjalani proses penyidikan (SIDIK)

13 orang menjalani proses Restoratif Justice (RJ)

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis barang bukti yang diamankan:

Untuk narkotika jenis Shabu dan Ganja Sintetis (Sinte):

Pasal 112 (1), (2) dan Pasal 114 (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

Untuk obat daftar G yang tidak memiliki izin edar:

Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Modus yang digunakan para pelaku diketahui menggunakan metode online, dengan media sosial seperti Instagram (IG) sebagai sarana transaksi.

Polres Maros melalui Satres narkoba menyatakan akan terus memperkuat upaya preventif, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari strategi berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Maros.