Mosi Tidak Percaya Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa indonesia ( HPPMI ) Maros Terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Maros

Tim Redaksi
Senin, 19 Agustus 2024 19:24 - 424 View

GhaziNews.com,Maros – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Kabupaten Maros melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Maros, Senin, 19 Februari 2024

Mereka mempertanyakan kerja KPU yang selama ini dianggap tidak kompeten karena mengabaikan afirmasi dengan tidak memperhatikan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam UU tersebut, Pasal 177 mewajibkan partai politik untuk memenuhi persyaratan kuota perempuan sebesar 30% untuk daftar calon legislatif agar dapat lolos sebagai peserta Pemilu. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 178 Ayat (1) yang menyebut KPU melakukan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan kepada partai politik.

Jendral Lapangan Taufik Ramadhan yang memimpin aksi demo menyatakan dua sikap.
Pertama, mendesak seluruh komisioner KPU Maros untuk mengundurkan diri karena telah mengabaikan UU. Kedua, akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta mendesak agar segera dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Maros.

Dalam aksi damai tersebut, tidak ada seorang pun komisioner KPU yang menemui para pendemo. Katanya, mereka tidak sedang berada di tempat. Hanya perwakilan staf yang menemui massa HPPMI Maros dan berjanji akan menyampaikan ke komisioner KPU.

Sebagai informasi, ada tiga partai yang melakukan gugatan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura Maros, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maros. Masing-masing ketua dan sekretaris partai mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) pada Jumat, 19 Juli 2024, yang telah terdaftar dengan nomor perkara: 68/G/TF/2024/PTUN.MKSR. Gugatan tersebut ditujukan kepada objek KTUN Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor 381 Tahun 2024 tentang Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.

Gugatan tersebut didasarkan pada UU RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Alasan gugatan didasarkan pada Pasal 53 Ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 53 Ayat (2).(ar/hd)