Meminta Penangguhan Penahanan 15 Ormas siap Menjamin Oknum guru Ponpes yang di duga Melakukan Pelecehan

Tim Redaksi
Kamis, 12 Desember 2024 06:23 - 232 View

Ghazinews.com Maros – Sejumlah perwakilan lembaga seperti PC NU Maros, PC GP Ansor, LBH GP Ansor, Banser, IKA PMII, PC PMII, PB Hipmi, IPNU, IPPNU, Pemuda Kabbah, Forum Pimpinan Pondok Pesantren, Yayasan Sayyidina Ubay Bin Ka’ab, Ponpes Nurul Ihwan Maros, Ponpes AL Mubarak, Ponpes DDI Darul Mujahidin mendatangi Kantor Polisi Maros untuk meminta penangguhan penahanan terhadap guru pesantren yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Maros dengan dugaan pelecehan terhadap santri.

Surat jaminan diserahkan secara langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros pada Rabu (11/12/2024).

Ketua PMII, Muh Chadir Idris bersama lembaga lainnya, memohon penangguhan penahanan. Chadir meyakini bahwa AH tidak bersalah. “Kami melakukan pendampingan agar saudara kami mendapatkan perlakuan dan pendampingan hukum yang sesuai,” kata Chadir.

Sebelumnya, tersangka AH melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu, membantah tuduhan Pelecehan yang diarahkan kepadanya terhadap 20 orang santriwati di pondok pesantren. Budi menyoroti ketidaksesuaian antara tuduhan tersebut dengan berita yang viral.

Budi juga meragukan klaim bahwa terdapat 20 korban dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa di kantor polisi hanya ada enam santri yang diinterogasi. Informasi mengenai 20 korban dianggap tidak memiliki dasar, karena hanya satu laporan yang diterima.

Selain itu, Budi memberikan respons terhadap rekaman percakapan antara kliennya dan satu keluarga santriwati yang menjadi viral di media sosial. “Dalam rekaman tersebut, AH meminta maaf tanpa kesempatan untuk menjelaskan konteks sebenarnya. AH ingin menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan, dia akan meminta maaf, namun tidak diberikan kesempatan,” ungkapnya.

Budi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai pelecehan. Menurutnya, cubitan yang dilakukan hanyalah tindakan peringatan dan teguran kepada santri untuk memotivasi mereka. “Jika kita membahas sebuah kejadian yang belum bisa dianggap sebagai pelecehan, tindakan AH hanya sebagai tindakan peringatan dan pendidikan kepada murid-muridnya. Tidak ada motif atau keinginan seksual sebagai dasar dari tindakan tersebut. Tidak ada tindakan tersebut dilakukan secara berdua dengan siswi dan bukan pula dilakukan di tempat tersembunyi,” tandasnya.(hd/ar)