Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros Berikan Remisi IdulFitri 1446 H kepada 112 Warga Binaan

Tim Redaksi
Selasa, 01 April 2025 11:52 - 175 View
Bapak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran Saat di Konfirmasi dikantornya (31/3/2025)

Ghazinews.com Maros – Dalam rangka perayaan Hari Raya IdulFitri 1446 H tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros memberikan remisi kepada 112 warga binaan dari total 235 narapidana yang menghuni lapas,Adapun narapidana yang belum mendapatkan remisi adalah mereka yang masih berstatus tahanan persidangan atau masa tahanannya belum mencapai enam bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga sebagai bentuk motivasi bagi mereka untuk mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Ali Imran.

Remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian

Remisi 15 hari diterima oleh 23 orang.
Remisi 1 bulan diberikan kepada 85 orang.
Remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 3 orang.
Remisi 2 bulan atau remisi maksimal Idulfitri diberikan kepada 1 orang.

Ali Imran juga mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan yang menerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu, ada kasus perlindungan anak kemudian ada kasus umum seperti pencurian,penggelapan, Human Traffiking trafi dan lainnya tentu pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan. Pemberian remisi bertujuan untuk mendorong narapidana agar berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Remisi tidak hanya diberikan saat Idulfitri, tetapi juga pada hari besar lainnya seperti Natal dan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Dalam rangka Hari Raya IdulFitri, Lapas Kelas IIB Maros memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan. Kunjungan ini dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 31 Maret hingga 2 April 2025, dengan jadwal kunjungan dari pagi hingga sore. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi keluarga narapidana, baik yang tinggal jauh maupun dekat, agar dapat bertemu dan bersilaturahmi dengan anggota keluarga mereka yang sedang menjalani masa hukuman.(hd/ar)