LAKI P 45 Maros, Apresiasi Atas Tindakan Polres Usut Dugaan Pemalsuan Warga Baju Bodoa

Tim Redaksi
Jumat, 24 Mei 2024 22:44 - 237 View

GhaziNews.com. Maros,- Kasus yang menimpa Keluarga Abbas yang beralamat di Lingkungan Masembo, Desa Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros sudah masuk dalam ranah Hukum Polres Maros.

Abbas yang didampingi anaknya Mirna melaporkan HC yang diduga memalsukan tanda tangan Abbas selaku orang tua Mirna dalam Akta Hibah Nomor 138/PH/KMB/II/1997 yang dibuat di Kantor PPATS Camat Maros Baru, yang digunakan selama berpuluh puluh Tahun menikmati lahan milik ayahnya, Tanpa adanya ganti rugi.

Dalam Akta Hibah yang diduga dipalsukan oleh Perempuan HC itu seolah olah Abbas telah menghibahkan satu petak sawah seluas 1.500 M2 dengan Persil 11 S II, Kohir 186 C yang terletak di Desa Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Polres Maros dalam hal ini Kanit III Tahbang Satreskrim Polres Maros, membenarkan terkait adanya laporan tersebut. 

“Terkait dengan laporan yang kami terima di akhir bulan April tersebut, kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, pengambilan keterangan kepada korban, saksi – saksi dan beberapa pihak terkait, selanjutnya perkara akan tetap kami progres sesuai dengan SOP kami, dalam hal ini sesuai dengan laporannya perihal pemalsuan”,jelas IPDA Rusnadi Nur kepada awak media pada Jum’at 24 Mei 2024.

Sementara Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros sangat mengapresiasi atas kinerja Pihak Polres Maros yang terus bekerja untuk melayani setiap aduan, seperti laporan warga Desa Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, yang memang dinilai sangat merugikan pihak Keluarga Abbas.

“Kami mengapresiasi atas kinerja Polres Maros yang hingga saat ini terus melakukan upaya sesuai prosedur Hukum untuk membuktikan akan Dugaan Pemalsuan yang merugikan pemilik lahan yang dimana sudah berpuluh tahun lamanya berseteru dengan si terlapor”,jelas Herman selaku Ketua II