Kuasa Hukum Mira Hayati Bantah Tuduhan yang Ditunjukkan Kepada Kliennya

Tim Redaksi
Senin, 17 Februari 2025 01:21 - 53 View

Makassar,- Kasus yang kini jadi perhatian masyarakat serta menimbulkan opini, kini ditepis oleh Kuasa Hukum Mira Hayati, seperti yang diungkap kepada awak media pada Minggu, 16 Februari 2025, di PT Agus Mira Mandiri Utama, Jl. Pertamina, Temmapaduae, Kec. Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Ida Hamidah & Partners selaku Kuasa Hukum Mira Hayati menjelaskan terkait Opini yang beredar di Publik seperti adanya perlakuan khusus serta lainnyaIda Hamidah menjelaskan bahwa apanya yang beredar di publik terkait perlakuan khusus itu tidak benar, karena semua sesuai fakta apa yang dialami oleh Kliennya.

“Masalah Klien kami itu memang sedang dalam kondisi sakit dimana Tensi naik Turun Hingga kemarin mencapai 200 mmHg, hingga memang diperlukan tindakan medis yang serius, karena pihak Medis Rutan tidak sanggup hingga harus merujuk ke Rumah Sakit, dan sebelumnya memang dirawat di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan sekarang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak”,jelas Ida Hamidah Selaku Kuasa Hukum Mira Hayati.

Lanjut Ida menjelaskan bahwa sekarang Sudah proses hukumnya sudah di pihak Kejaksaan, dan sudah dilakukan Tahap 2, sisa menunggu pelimpahan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang, dan selama di rumah tahanan negara (Rutan) Makassar, kliennya tidak menerima fasilitas khusus dan sama seperti tahanan lainnya.”Klien kami Ibu Mira Hayati sudah Tahap 2 Kejaksaan, sisa menunggu untuk pelimpahan ke Pengadilan untuk bersidang, dan Klien kami ini tidak menerima Fasilitas Khusus atau mencoba untuk mendapatkan Fasilitas yang beda dengan tahanan lainnya, tidak seperti informasi yang beredar di Publik bahwa klien kami ada perlakuan khusus”,ungkapnya.

Selain itu Kuasa Hukum Mira Hayati juga menerangkan bahwa pihaknya akan menyiapkan semua pembelaan terhadap kliennya dan menyiapkan bantahan terhadap apa yang disangkakan oleh Pihak Jaksa nantinya.

Diketahui Mira Hayati sekarang sedang Hamil dan memasuki usia kehamilan 8 Bulan, hingga kuasa hukumnya anggap bahwa Kliennya beda dengan Tahanan Lain yang dimana banyak Opini Muncul bahwa banyak Juga tahan yang hamil namun tetap dilakukan penahanan.

“Kondisi Normal klien kami ini beda dengan ibu ibu hamil pada umumnya, yang dimana kondisi kesehatan Klien kami sangat membutuhkan tindakan medis yang serius, hingga Tensinya saat ini belum Normal sama sekali, dan ini menyangkut keselamatan Klien Kami calon bayinya”, tutupnya.