KPU Fasilitasi pemilih yang ingin pilih kotak kosong di surat suara

Tim Redaksi
Sabtu, 31 Agustus 2024 09:26 - 103 View

Ghazinews.com, Jakarta – Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU akan tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dalam pilkada.Jum’at 30/8/2024

Pemilih dapat memilih kotak kosong atau surat suara tak berfoto.Idham menjelaskan bahwa KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal. Desainnya dimulai dengan surat suara dengan foto pasangan calon, diikuti oleh surat suara tak berfoto, dan kemudian pasangan calon. Idham melanjutkan bahwa meskipun calon tunggal hanya satu pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap akan diundi. Dia menambahkan bahwa KPU akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor urut calon tunggal.

Idham menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tidak ada dalam UU Pilkada meskipun populer di masyarakat. Idham menegaskan bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Dia menambahkan bahwa dalam konteks kebebasan berekspresi dalam demokrasi elektoral apabila ada masyarakat yang memiliki pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang pemilih memilih kotak kosong.

Idham menyebut pilkada sebagai kesempatan bagi warga di daerahnya untuk memilih calon kepala daerah yang akan memimpin selama 5 tahun ke depan. Calon kepala daerah tersebut memiliki program-program dan visi misi untuk pembangunan di daerahnya. Idham menegaskan bahwa pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, menyebutkan bahwa ada 43 daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal. Rincian daerah tersebut adalah satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Terkait dengan hal ini, KPU daerah di daerah-daerah tersebut akan menggelar sosialisasi pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September untuk menarik minat warga mencalonkan diri dan memperpanjang masa pendaftaran. Masa pendaftaran akan dimulai dari tanggal 2 September hingga 4 September 2024.

Berikut ini adalah daftar 37 kabupaten dan lima kota yang berpotensi memiliki calon tunggal, menurut data terbaru KPU RI per pukul 17.00 WIB: Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Taming, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhan batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis. Kemudian, ada juga Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Kaimana.(***)