Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024.

Tim Redaksi
Senin, 23 September 2024 17:30 - 201 View

Ghazinews.com Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah melaksanakan pengundian dan menetapkan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros pada Senin (23/9/2024) di Kantor KPU Maros, tepatnya di kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses tahapan Pemilihan kepala daerah 2024.

Hasil pengundian menunjukkan bahwa Dr.H.A.S Chaidir Syam S.I.P.,M.H. – A. Muetazim Mansyur, S.T., M.Si mendapatkan nomor urut 2, sementara kolom kosong mendapat nomor urut 1. Sesuai aturan yang dibacakan oleh Komisioner KPU Muhammad Salman, pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan dua nomor suara. Oleh karena itu, pasangan calon Chaidir Syam- A Muetazim Mansyur akan bersanding dengan kolom kosong pada surat suara Pilkada Maros.

Kolom kosong diberi nomor urut 1 dan berada di sisi kiri surat suara, sementara pasangan calon Chaidir Syam- A Muetazim Mansyur yang memperoleh nomor urut 2 berada di kolom kanan bila dilihat dari sisi pemilih yang melihat surat suara. Kemudian, KPU Maros memberikan salinan putusan kepada pasangan calon.

Chaidir Syam- Muetazim merupakan satu-satunya pasangan calon di Pilkada Maros 2024. Pasangan ini diusung oleh sembilan partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Setelahnya, KPU Maros, Bawaslu, Pasangan Calon, Partai Politik Mengusul, dan Fokopimda menandatangani naskah Deklarasi Kampanye damai Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati 2024 ( hd/ar )