Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Tim Redaksi
Kamis, 19 September 2024 11:37 - 291 View
Nurul Amrah, Komisioner KPU Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi, dan Parmas,

Ghazinews.com.Maros– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros kembali membuka rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pernyataannya, Nurul Amrah, Komisioner KPU Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi, dan Parmas, mengungkapkan bahwa dibutuhkan sebanyak 4.228 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 14 kecamatan, yang terdiri dari 603 TPS reguler dan 1 TPS di lokasi khusus.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar secara langsung di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November – 8 Desember 2024

Seperti biasa, KPU Maros menerapkan proses seleksi KPPS yang hanya melalui penelitian administrasi, dan anggota KPPS yang telah terpilih akan memperoleh gaji sebesar Rp 850 ribu, sementara Ketua KPPS akan memperoleh gaji sebesar Rp 900 ribu dan pengamanan TPS diberikan gaji sebesar Rp 650 ribu. Namun, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.

Nurul Amrah juga mengemukakan bahwa rekam jejak kinerja anggota KPPS yang telah pernah bertugas pada Pemilu sebelumnya akan dipertimbangkan oleh KPU Maros. Selain itu, tanggapan masyarakat terhadap kinerja calon KPPS juga akan menjadi faktor yang dipertimbangkan KPU dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, para pelamar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan untuk memperhatikan semua syarat dan ketentuan dalam pengajuan aplikasi menjadi anggota KPPS.( Dilansir dari wawancara RRI/hd )