Ketua KPU Maros Jumaedi : Tidak Ada Larangan Mengkampanyekan Kotak Kosong.
Ghazinews.com, Maros – Hari pemilihan di Kabupaten Maros semakin dekat dan tahapan- demi tahapan pemilihan sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di Kabupaten Maros, terdapat satu pasangan calon yang berpartisipasi pada pemilihan tersebut, yaitu Pasangan Petahanan.
Pada wawancara yang dilaksanakan Jumat, 4 Oktober 2024 di kantor KPU Maros, Ketua KPU Maros, Jumaedi, mengatakan bahwa tahapan prosesnya berjalan sesuai rencana. Dalam wawancara tersebut, beberapa isu penting dibahas yang menjadi perhatian masyarakat Maros.
Pertama, terkait regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan disebarkan ke 14 kecamatan. Beberapa lokasi dilarang untuk dipasangi APK, seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
KPU Maros juga akan memfasilitasi APK calon bupati pemasangan 5 buah baliho ukuran 5 x 3 meter, 20 buah umbul-umbul, 2 buah spanduk setiap kecamatan/desa, dan bahan kampanye sebanyak 30% dari jumlah pemilih, seperti selebaran dan panflet.
Di sisi lain, Ketua KPU Maros Mengatakan belum ada Regulasi dan aturannya terkait kampanye kotak kosong, Tapi Tidak ada larangan Untuk mengampanyekan Kotak Kosong Apalagi di Kutip dari Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024. Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih. “Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat,”
Kebebasan berekspresi politik ini, kata idham, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.
“KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong,” ujar Idham.
Selanjutnya, terkait isu pengunduran diri dari ASN calon wakil bupati Petahanan Pengganti, yang hanya berlangsung singkat 3 hari, Ketua KPU Maros jumaedi menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPU Maros telah Menerima dan memeriksa SK pemberhentian sebagai ASN surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh bupati.untuk lebih jelasnya terkait prosesnya bisa di tanyakan di BKPSDM Maros” ujar Jum.
Dan terkait Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala daerah (LHKPN), dapat diakses melalui web LHKPN., hd/ar)