Ketua DPC HIPSI Sidrap, Harapkan Undang-Undang Pers di Revisi

Ghazinews.com, Sidrap – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Sidrap,Bahri Layya tegaskan agar Dewan Pers untuk segera merevisi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut muncul menyusul maraknya kasus kekerasan, ancaman, hingga pembunuhan terhadap jurnalis di Indonesia.
Mantan Bendahara PWI Sidrap 2022 ini menegaskan, bahwa revisi UU Pers harus mencakup pasal-pasal tegas yang menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap wartawan.
Karena itu, tidak ada satu pun pasal yang secara khusus melindungi wartawan dari ancaman pembunuhan atau kekerasan saat bertugas,” tegas Bahri Layya .
Menurut Redaktur Metromilenial online ini bahwa UU Pers saat ini hanya memberikan perlindungan Normatif tanpa mekanisme penegakan hukum yang jelas. “Kalau ada wartawan dizalimi, laporannya sering lambat ditindak. Polisi baru bergerak setelah ada korban jiwa,” kritiknya.
Bahri Layya juga mendukung pernyataan Ketua DPD HIPSI Sulsel, H.Irianto Amam
a juga menyoroti lemahnya pembekalan dari perusahaan media terhadap wartawan.
Menurutnya,Banyak jurnalis yang bertugas tanpa pemahaman memadai tentang kode etik dan prosedur peliputan, sehingga memicu sengketa pemberitaan tanpa menghindari delik pers.
Selain itu, Bahri Layya juga mengkhawatirkan maraknya media online yang beroperasi tanpa kontrol. “Sekarang, siapa pun bisa jadi ‘wartawan’ hanya dengan memegang kartu pers. Dulu, prosesnya ketat, tapi sekarang serampangan,” ujarnya.
Ia mendesak Dewan Pers tidak hanya berfokus di Jakarta, tetapi juga membuka perwakilan di tiap provinsi agar sengketa pers bisa ditangani lebih cepat. “Dewan Pers harus hadir di daerah, bukan hanya urusi wartawan yang terdaftar, tapi juga berikan perlindungan hukum nyata,” tegasnya.
Bahri Layya
menegaskan, wartawan adalah “pahlawan yang mengawal kebenaran”, sehingga negara wajib menjamin keselamatan mereka. “Kalau guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, wartawan adalah pahlawan yang sering jadi korban karena membongkar ketidakadilan,” pungkasnya.
Untuk itu, HIPSI Sidrap berkomitmen mengawal revisi UU Pers dan memberikan pembinaan bagi insan pers. “Kami akan terus mendorong perlindungan hukum yang konkret, bukan sekadar janji,” Pungkas Bahri Layya.
Dengan revisi UU Pers, diharapkan kekerasan terhadap wartawan bisa dicegah, dan kebebasan pers benar-benar dilindungi oleh negara.(*/ar)