Kereta Api Jalur Maros – Barru Menelan Korban. Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel Dinilai Lalai dalam Pengawasan.

Tim Redaksi
Kamis, 25 Juli 2024 23:13 - 243 View

GhaziNews.com,- Barru Belakangan ini, Kereta Api (KA) yang melintas di jalur Maros – Barru di trans Sulawesi telah menelan korban jiwa. Yang pertama adalah Lasuddin (52) yang terlindas KA di area terowongan Bottolai, Kabupaten Barru pada tanggal 1/2/2023 dan korban kedua adalah Yali (75) di daerah Bujung Palla, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Barru pada hari Jumat, 29/7/2024. Yali meninggal di lokasi kejadian.

Dua insiden tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat dan kritikan dari LSM Pelopor Gerakan Pembaharuan Pekan-21 kepada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel yang dinilai lalai dalam mengelola kereta api di wilayah itu. Selama beroperasi, sudah dua kali warga tewas tertabrak kereta api. BPKA dinilai tidak memasang rambu-rambu peringatan yang jelas di beberapa titik pada jalur rel kereta api yang dianggap rawan dilintasi warga.

Menurut investigasi yang dilakukan di Pangkep dan Barru, tidak terdapat rambu-rambu yang memperingatkan di area lintasan rel yang sering dilalui warga. “Orang bisa saja memasuki lintasan rel kereta api jika tidak ada rambu-rambu yang terpasang,” kata Amir Kadir, anggota Pekan-21.

Ia juga mencontohkan di Jembatan Biru Maros, kadang-kadang ada banyak anak muda yang duduk di sekitar area jembatan karena tidak ada rambu-rambu dan pengawasan dari pihak terkait. Hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan pihak berwenang dalam melakukan pengawasan, pengelolaan jalur kereta api, serta pemasangan rambu-rambu peringatan yang jelas.

Amir Kadir menjelaskan bahwa terdapat ancaman pidana kurungan penjara dan denda bagi masyarakat yang ditemukan nongkrong di sekitar rel kereta api. Aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Per keretaan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan tersebut dan tidak berkumpul atau berada di sekitar rel kereta api.

Namun, kembali ke masalah krusial, apakah pihak BPKA telah memasang rambu-rambu peringatan? Tentunya tidak, jelas Amir Kadir. Oleh karena itu, pihak BPKA perlu menyadari hal ini dan memasang rambu-rambu peringatan yang jelas sebelum terjadi korban jiwa lainnya.

Tidak hanya itu, peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahayanya melintasi rel KA harus senantiasa dilakukan. Pemerintah dan lembaga yang berwenang harus mengambil tindakan yang tegas dan lebih efektif untuk mencegah kecelakaan di lintasan kereta, seperti pemasangan pagar dan rambu-rambu yang jelas, serta pemahaman masyarakat tentang risiko melintasi lintasan KA.

Betapa pentingnya kesadaran untuk menjaga diri sendiri dan tidak melintasi rel kereta api tanpa izin dan peringatan yang jelas. Semoga ini menjadi sebuah peringatan dan solusi yang tepat yang nantinya dapat diimplementasikan oleh pihak berwenang.( hd )