Kepala BPN Maros Menanggapi Isu Sertifikat Tanah di kawasan Mangrove.

Tim Redaksi
Kamis, 06 Februari 2025 10:34 - 242 View
Kepala BPN Maros Dr. Murad Abdullah S.SIT, M.H. memperlihatkan Foto Peta salah satu Lokasi yang ada disertifikat kepada Awak Media.

Ghazinews.com, Maros – Meskipun baru menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros selama 3,5 bulan, Dr. Murad Abdullah S.SIT, M.H. memberikan penjelasan terkait penerbitan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik. Rabu 5/02/2025
Ia mengungkapkan, penerbitan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Maros sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Menurutnya, sertifikat tersebut tidak mungkin diterbitkan jika syarat-syarat administrasi dan teknisnya tidak dipenuhi.

Terkait adanya klaim bahwa tanah tersebut berada di kawasan mangrove, Murad menjelaskan bahwa sertifikat tanah di Kuri Caddi dengan Luas ± 6 hektar, terbit pada tahun 2009, Ia menjelaskan bahwa lahan yang terletak di Kuri Caddi berada dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) dan dulunya bukan kawasan yang dilindungi.
“sementara sertifikat tanah di Bonto Bahari dengan Luas 0.8 hektar diterbitkan pada tahun 2008. Pada saat itu, lanjutnya, belum ada ketetapan atau regulasi yang menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan kawasan mangrove. Kawasan mangrove baru ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi melalui Perda No. 4 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui dengan Perda No. 7 Tahun 2023

Lebih lanjut, Dr. Murad Abdullah juga mengungkapkan bahwa meskipun klaim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan laut, pihak BPN memiliki versi yang berbeda, yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut jauh dari laut. Hal ini diperkuat dengan peta yang diperlihatkan kepada awak media.

Murad juga menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pengrusakan kawasan mangrove bukanlah ranah yang menjadi wewenang BPN.  

Sementara itu, Sekjen Yayasan Pemerhati Hukum dan Lingkungan hidup Hamzah, memberikan komentar terkait kejadian ini, mengungkapkan keprihatinannya atas penguasaan tanah secara perseorangan. Menurutnya, penguasaan tersebut perlu ditinjau ulang dan dikembalikan ke fungsi aslinya, yaitu sebagai kawasan yang memiliki peran ekologis penting.(hd/ar)