Kejari Maros Sosialisasikan Aplikasi “Jaksa Jaga Desa” ke Seluruh Kepala Desa

Tim Redaksi
Selasa, 29 April 2025 16:43 - 125 View
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, S.H , M.H. Saat Memberi materi terkait Aplikasi Jaksa Jaga Desa

Ghazinew.com, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros menggelar kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum tahun 2025 kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Selasa 29/04/2025
Dalam kegiatan ini, Kejari Maros memperkenalkan Aplikasi “Jaksa Jaga Desa”, sebuah inovasi digital yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah tindak pidana, khususnya korupsi, di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bersifat preventif. “Kami melakukan sosialisasi penerapan Aplikasi Jaksa Jaga Desa secara preventif agar penggunaan dana desa dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Program “Jaksa Jaga Desa” mencakup sejumlah layanan penting seperti peningkatan pemahaman hukum, pencegahan penyimpangan, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan sinergi antar pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si, menambahkan bahwa aplikasi ini tidak hanya berfokus pada pelaporan keuangan desa, tetapi juga mencakup pelaporan aset desa, potensi desa, serta penyelesaian potensi permasalahan hukum di masyarakat. “Sengketa yang terjadi di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan dukungan pemahaman hukum yang tepat,” ujarnya.

Aplikasi ini juga mendukung perumusan kegiatan pembangunan di tingkat kabupaten, selaras dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, sekaligus mendorong pengembangan program Desa Digital.

Salah satu kepala desa yang hadir, H. Abas dari Desa Toddopulia, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menilai aplikasi tersebut sangat membantu dalam memperkuat transparansi, pengelolaan aset, serta mempermudah penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.(hd/ar)