Kadisdik Sulsel Terbitkan Surat Edaran Tegas Larangan Pungli

Tim Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 10:14 - 168 View

Ghazinews.com- Makassar – Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan mempertegas komitmennya untuk melarang segala bentuk Pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Penegasan Kadisdik Prov. Sulsel Iqbal Nadjamuddin dituangkan dalam bentuk surat edaran, tertanggal 13 Januari 2025. “Sudah dikeluarkan dalam bentuk edaran dan ditujukan kepada semua cabang dinas dan satuan pendidikan di Sulsel”, ujar Iqbal kepada media, Kamis 16/1/2025.

Menurutnya, surat edaran larangan mengadakan Pungutan liar (Pungli) sebagai bentuk tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Rekomendasi dari inspektorat karena banyaknya indikasi terjadinya pungutan dan pemberian uang, sebagai bentuk ucapan terima kasih. Kami himbau dengan tegas agar semua bisa memperhatikan edaran yang kami keluarkan”, tuturnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin utama yang menjadi penegasan melarang melakukan pungutan terkait dengan jabatan. 

Seperti, tidak melakukan penerimaan dalam bentuk uang atau apapun sebagai ucapan terima kasih dan tidak melakukan pungutan kegiatan PPDB serta mutasi siswa.

Kadisdik Sulsel memberikan peringatan, jika pungutan tetap masih terjadi, maka baik penerima dan pemberi imbalan, akan ditindak tegas dan dilakukan evaluasi berdasarkan peraturan yang berlaku. (**)