Izin dari Pemprov, W Super Club Makassar Ditolak MUI Sul-sel.
GhaziNews.com – Makassar, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, telah memberikan pernyataan terkait izin Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di Makassar, Sulawesi Selatan yang telah menjadi viral dan ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar. Dalam konferensi pers di kediamannya pada Kamis, 30 Mei 2024, Danny menjelaskan bahwa otoritas THM bukan lagi berada pada Pemkot Makassar sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Danny juga menambahkan bahwa meski demikian, Pemkot Makassar masih sering dijadikan sasaran ketika terjadi masalah dengan THM. Dia menekankan bahwa koreksi harus ditujukan kepada pengelola izin yang berwenang, yang dalam konteks THM ini adalah Pemprov Sulsel. Danny juga mengapresiasi MUI Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar yang telah mengklarifikasi pernyataan sikap mereka dan menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial.
Terkait dengan sistem OSS, Danny berharap ada penyempurnaan dalam sistem tersebut. Misalnya, otoritas perizinan dapat dikembalikan kepada Pemda untuk mempertimbangkan cultural, interaksi wilayah, dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah.
Sebelumnya, MUI Sulsel telah menolak hadirnya W Super Club di Makassar yang diresmikan oleh Hotman Paris. Alasannya adalah lokasi THM yang terlalu dekat dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah. MUI mengeluarkan pernyataan sikap dalam surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club pada Kamis, 30 Mei dengan menegaskan menolak kehadiran THM tersebut di Makassar.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI menegaskan bahwa Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya Karenanya, hadirnya THM seperti W Super Club tidak cocok dengan nilai-nilai tersebut. Pernyataan sikap MUI Sulsel terdiri dari 5 poin, di mana poin pertama menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.
Sebagai warga Makassar, hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya keseimbangan antara memperhatikan nilai-nilai budaya setempat dengan memperbolehkan usaha untuk berkembang di daerah tersebut. Meskipun demikian, tetap harus memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku sehingga tidak ada kerancuan di kemudian hari.(*)