Imam Desa Bonto Marannu Dampingi Proses Nikah Warga Turki dan Warganya

Ghazinews.com, Maros – Sebuah peristiwa pernikahan lintas negara akan berlangsung di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Seorang warga negara Turki, Mr. Gurgur resmi mengajukan berkas pernikahan dengan seorang perempuan asal Dusun Tangkuru, Wulansari dan mendapat pendampingan langsung dari Imam Desa setempat.
Imam Desa Bonto Marannu, H. Faisal, S. Ag yang juga penyuluh KUA Lau dan tokoh agama, turut mendampingi proses administrasi pasangan tersebut hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas pernikahan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai Imam desa, sudah menjadi kewajiban kami membantu warga, apalagi ini melibatkan warga asing. Prosedur harus ditaati, tapi nilai-nilai kekeluargaan dan agama tetap diutamakan,” ujar sang Imam Desa.
Menurut salah satu penghulu KUA Lau, Syamsir N, berkas pernikahan pasangan tersebut diterima pada Selasa (15/07) dan tengah melalui proses verifikasi.
“Pernikahan lintas negara memang memerlukan beberapa dokumen tambahan seperti surat keterangan dari kedutaan, legalisasi catatan sipil, dan surat izin dari pihak berwenang”. ujar Syamsir.
Warga setempat menyambut baik peristiwa ini sebagai bentuk keterbukaan dan keharmonisan antar budaya. “Ini bukan hanya pernikahan dua insan, tapi juga bentuk jembatan budaya antara dua bangsa,” kata salah satu tokoh masyarakat Bonto Marannu.
Pernikahan ini diharapkan tidak hanya menjadi awal kehidupan baru bagi pasangan tersebut, tetapi juga memperkuat citra positif desa sebagai wilayah yang terbuka dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta keberagaman.(Nj)