Empat Pesan Spiritual Kepala KUA Lau untuk Pasangan Pengantin

Ghazinews.com,Maros – KUA Lau, (20/02) – Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, tetapi juga perjalanan spiritual yang membutuhkan komitmen, pengertian, dan tanggung jawab bersama.
Dalam rangka memperkokoh nilai-nilai pernikahan, Kepala KUA Lau, H. Muhammadong, memberikan empat pesan spiritual kepada pasangan Agus Harianto bin Husein Bonto Cabu dan Santi binti Dg. Beddu yang melangsungkan akad nikahnya di kantor KUA Lau pada Kamis, 20 Februari 2025. Pesan-pesan spiritual tersebut diharapkan menjadi bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga, yakni menjaga keutuhan keluarga, saling menghormati, ziarah kepada keluarga kedua mempelai, dan menjadikan buku nikah sebagai satu-satunya bukti sah pernikahan.
Lebih lanjut, Kepala KUA Lau, H. Muhammadong, menjelaskan empat pesan spiritual tersebut, yakni:
Pertama, Menjaga Keutuhan Keluarga
Keutuhan keluarga, menurut H. Muhammadong, adalah fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Setiap pasangan diingatkan untuk selalu menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, serta menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kedua, Saling Menghormati
Saling menghormati antara suami dan istri menjadi kunci dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga. Dengan saling menghargai perbedaan, memahami peran masing-masing, serta membangun hubungan yang didasari rasa kasih sayang dan kepercayaan, pasangan dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan penuh keberkahan.
Ketiga, Ziarah kepada Keluarga Kedua Mempelai
Mengunjungi keluarga pasangan atau yang dikenal dengan ziarah merupakan bentuk penghormatan terhadap orang tua dan keluarga besar. Tradisi ini tidak hanya mempererat hubungan kekerabatan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi dan menjaga hubungan baik antara dua keluarga yang telah disatukan dalam ikatan pernikahan.
Keempat, Buku Nikah sebagai Satu-satunya Bukti Sah
Buku nikah memiliki peran penting sebagai bukti legalitas suatu pernikahan. Selain sebagai dokumen resmi yang diakui negara, buku nikah juga melindungi hak-hak pasangan suami istri, termasuk dalam hal administrasi kependudukan, warisan, serta hak dan kewajiban dalam pernikahan. Oleh karena itu, pasangan calon pengantin diimbau untuk memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Pesan-pesan spiritual ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pasangan yang akan memasuki kehidupan pernikahan, sehingga mereka dapat menjalani rumah tangga dengan penuh keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan.(hd/ar)