Dugaan Mark Up Biaya Sertifikat PTSL di Desa Pattirolokka Resmi di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Wajo Terkait
GhaziNews.com, Wajo Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) resmi melaporkan dugaan mark up biaya sertifikat PTSL di Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Laporan aduan tersebut diajukan terkait adanya masyarakat yang diduga dimintai biaya kepengurusan sertifikat dengan harga yang berbeda-beda, mulai dari Rp. 350.000 per petak tanah.
Syamsul, perwakilan dari Lembaga Analisis HAM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Wajo. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan upaya hukum sesuai prosedur dan menindak oknum yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam waktu yang sama, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Menurut M Ishaq, perwakilan dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang harus diawasi dengan ketat oleh semua pihak. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak oknum yang memanfaatkan program tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus dugaan mark up biaya sertifikat PTSL ini memang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam rangka pencegahan korupsi. PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dijalankan sebagai upaya untuk menertibkan kepemilikan tanah yang kurang jelas dan mencegah sengketa lahan. Namun, program ini juga menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mengambil biaya yang seharusnya tidak sebesar itu. Oleh karena itu, peran aktif dari semua pihak dalam memantau dan mengawasi program PTSL sangat diperlukan.
Terkait dengan dugaan mark up biaya sertifikat, Kejaksaan Negeri Wajo sudah melakukan penyelidikan. Upaya hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan praktik mark up biaya sertifikat PTSL harus segera diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang. Dalam hal ini, kerjasama aktif dari masyarakat, lembaga-lembaga negara, dan organisasi masyarakat sangat penting dalam menegakkan keadilan dan mencegah tindak korupsi.(Hr/ar)