DPRD Maros Gelar RDP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Ghazinews.com, Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung pada Senin (2/6/2025), guna membahas perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Maros, Hj. Haeriah, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kanit PPA Satreskrim Polres Maros Ipda Rahmatia, Kepala Dinas Sosial Suwardi Sawedi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB A. Zulkifli, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), kuasa hukum korban, Ketua SAKMA Pemuda Pancasila, Ketua FSPSI Maros, keluarga korban.
RDP ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah diajukan oleh pihak keluarga. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun laporan telah disampaikan ke kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Kuasa hukum korban, Bayu Aryantha Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan awal telah dibuat pada Februari 2025 oleh korban bersama neneknya di Polres Maros. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini.
“Kami meminta keseriusan dari pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan tegas dan cepat,” ujar Bayu.
Salah satu anggota keluarga korban, Akbar, menyayangkan lambatnya proses hukum. “Laporan kami masukkan sejak Februari, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami mempertanyakan progresnya, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Jangan sampai muncul stigma bahwa tindakan seperti ini bukanlah masalah serius,” tegasnya.
Akbar menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar September 2024 di rumah korban, saat situasi dalam keadaan sepi. Aksi bejat itu baru terungkap pada Februari 2025, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya.
Ia menambahkan bahwa korban kerap mendapat ancaman dan kekerasan fisik dari ayahnya, yang membuatnya mengalami trauma berat. “Korban sangat trauma, bahkan tidak mau lagi bersekolah,” ungkapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Rahmatia, menjelaskan kepada awak media bahwa proses penetapan tersangka sempat terkendala oleh hasil visum dari RS Bhayangkara yang tidak merinci penyebab luka pada alat kelamin korban.
“Visum memang sudah lama keluar, namun tidak menjelaskan secara detail penyebab luka robek tersebut. Kami harus menunggu keterangan tambahan dari ahli, dan saat ini keterangan tersebut sudah kami terima,” jelas Rahmatia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Status kasus ini sudah naik ke tahap sidik, dan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan diumumkan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Maros, Hj. Haeriah, yang memimpin jalannya RDP, turut mendesak Polres Maros agar segera memberikan kejelasan hukum atas kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi korban dan membantu proses pemulihan mentalnya, agar korban bisa kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa,” tutup Haeriah.(hd/ar)