Diganti KRIS,  BPJS kesehatan Kelas 1,2,3  akan Dihapus

Tim Redaksi
Minggu, 19 Mei 2024 09:41 - 232 View

Ghazinews.com – Indonesia, Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat yang akan mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025. Meskipun peraturan baru ini sudah ditetapkan, besaran iuran yang baru belum diumumkan. Menurut Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut, Presiden memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa besaran tarif baru akan didiskusikan oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan. Asih Eka Putri, salah satu anggota DJSN, mengatakan bahwa saat ini besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada atas Perpres 63/2022, di mana besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek, seperti bagi peserta Penerima Bantuan Iuran, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran untuk keluarga tambahan PPU, iuran bagi kerabat lain dari PPU, dan iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Ketika besaran iuran BPJS Kesehatan baru diumumkan, akan ada perubahan dalam skema perhitungan iuran yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Namun, saat ini kita perlu mengikuti aturan lama yang masih berlaku sesuai dengan kelas perawatan JKN BPJS Kesehatan.