Developer dan User di Rugikan, siapa kah yang harus bertanggung jawab ?

Tim Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025 22:49 - 196 View
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Rapat Salewangang, dihadiri ketua Komisi II DPRD Maros, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Camat Maros Baru, pihak pengembang (developer), serta user rabu/14/5/2025

Ghazinews.com – Maros – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Rapat Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, untuk membahas keluhan user terkait lambatnya pembangunan perumahan subsidi di Perumahan Bumi Salewangang Emas, yang terletak di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nuryadi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Camat Maros Baru, pihak pengembang (developer), serta sejumlah perwakilan warga sebagai konsumen (user). Namun, pihak yang sangat dinanti kehadirannya, yaitu Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas luar daerah.

Meski tanpa kehadiran BPKA, rapat tetap berlangsung dengan agenda utama membahas persoalan akses jalan menuju Stasiun Kereta Api sekaligus akses utama ke kawasan perumahan yang saat ini ditutup. Penutupan jalan tersebut berdampak pada terhambatnya distribusi material pembangunan rumah subsidi yang sedang dikerjakan.

Dalam rapat, Ketua Komisi II Marjan Massere menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pihak BPKA. “Kami sangat menyayangkan absennya BPKA, padahal merekalah yang paling diharapkan hadir untuk menjelaskan langsung permasalahan jalan akses tersebut,” ujarnya.

Marjan menjelaskan bahwa sebelum jalan itu di bangun, pihak Kementerian Perhubungan melalui BPKA telah bersurat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maros untuk meminta izin membangun jalan sebagai akses menuju stasiun kereta api. Jalan tersebut juga disebut sebagai penyangga untuk pengembangan kawasan ekonomi baru. Atas dasar itulah, Pemda Maros kemudian mendorong pengembang untuk membangun perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi ASN dan masyarakat umum.

“Pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Bupati Maros telah berupaya maksimal dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Perhubungan,” ujar Marja. “Awalnya, akses jalan ini memang dibangun dengan seizin pemda untuk mendukung operasional kereta api dan pengembangan ekonomi.”

Namun dalam perkembangannya, jalan tersebut telah di tutup oleh Pihak BPKA untuk akses jalan pembanguna perumahan Subsidi.

Terlebih lagi, adanya surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas tertutup yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional stasiun. Dalam surat itu juga disebutkan adanya kerusakan pada beton (casting) jalan yang harus diperbaiki.

Di sisi lain, perwakilan User Hajar menyampaikan keluhan karena merasa sangat dirugikan. “Kami sudah mencicil rumah ini lebih dari setahun, tapi belum bisa ditempati. Kami harus membayar cicilan rumah yang belum dihuni sekaligus menyewa kontrakan. Kami minta kompensasi dari developer,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sefril, perwakilan developer, menjelaskan bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan dengan izin resmi. “Kami tidak mungkin membangun tanpa melalui prosedur yang benar. Kami sudah memiliki MOU dengan Pemda Maros. Persoalan akses jalan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda dan pihak KAI,” katanya.

Ia juga menegaskan harapannya agar pihak KAI tidak bertindak seolah menjadi “negara dalam negara”. “Kami sebagai developer juga sangat dirugikan dengan persoalan ini. Begitu pun para konsumen yang menanggung beban ganda,” ujar Sepril.

Saat ditemui secara terpisah, dikantornya Muhammad Jihan Hidayat dari BPKA Sulsel, yang menjabat sebagai bagian rumah tangga, menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang menjawab persoalan ini. Namun, ia menyarankan agar pihak pengembang menempuh prosedur resmi, termasuk menyertakan surat dan dokumen pendukung yang jelas. “Akses jalan menuju Stasiun Maros adalah ruang publik, jadi secara prinsip siapapun bisa menggunakannya,” ujarnya singkat.