Bupati Maros Mengukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Lingkup Kabupaten Maros tahun 2019-2027 dan 2022-2030
GhaziNews.com Maros– Acara pengukuhan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Maros telah dilaksanakan di Lapangan Palantikang Maros.Pada hari Rabu Malam, 3 Juli 2024
Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam.S.IP, bersama dengan Wakil Bupati Maros, Hj suhartina bohari SE, M.I Kom, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel Sri Rahayu Usmin, Sekda Maros, jajaran forkopimda dan OPD terkait, juga turut hadir dalam acara tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, memberikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam Kabupaten Maros, yaitu untuk periode 2019-2027 dan 2022-2030. Pengukuhan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK se kabupaten Maros. Bupati Maros menyatakan bahwa perubahan lama jabatan Kepala Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masa jabatan Kepala Desa saat ini adalah selama delapan tahun sejak pelantikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bupati Maros menekankan bahwa penambahan lama waktu menjabat menjadi amanah yang harus dipenuhi dengan tanggung jawab penuh.
Bupati Maros juga mengingatkan agar program pembangunan dijalankan secara lebih optimal karena masa jabatan kepala desa yang bertambah. Kepala desa harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberikan hasil terbaik untuk masyarakat dan daerahnya dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan yang semakin besar. Alhamdulillah, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Maros, sudah ada 55 desa yang berstatus desa mandiri.
Selain itu, Bupati Maros menekankan bahwa kepala desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak pemerintah kabupaten dan provinsi serta masyarakat dalam membangun kemajuan secara bersama-sama. Kepala desa harus menjalin sinergi dengan berbagai pihak dan mampu menghadapi tantangan serta mengatasi masalah yang ada untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang lebih maju dan berkembang.( Hadi )